Karawang – Ketua Umum Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), kembali melontarkan kritik keras terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang. GARDU menilai komitmen Disnaker untuk memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang yang pernah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis hingga kini belum menunjukkan realisasi yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurut NSP, surat pernyataan yang dibuat saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu memuat komitmen Disnaker untuk berupaya memprioritaskan warga Karawang memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Namun, hampir dua tahun setelah komitmen tersebut disampaikan, GARDU menilai implementasinya belum terlihat secara nyata.
«”Kami akan kembali menagih janji Kepala Disnaker Kabupaten Karawang. Dalam pernyataan tertulis itu disebutkan akan berupaya memprioritaskan putra daerah bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Namun sampai hari ini, kami belum melihat realisasi yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas NSP, Minggu (19/7/2026).»
Menurutnya, komitmen pemerintah tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Di tengah tingginya angka pencari kerja dan pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Karawang, masyarakat membutuhkan kebijakan yang dapat diukur serta dibuktikan melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
«”Jangan sampai surat pernyataan itu hanya menjadi formalitas dan sekadar penghibur bagi para pencari kerja. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata, bukan janji yang terus diulang,” lanjutnya.»
GARDU Siapkan Langkah Politik dan Pengawasan
NSP mengungkapkan bahwa GARDU telah lebih dahulu menempuh jalur komunikasi secara resmi dengan mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Disnaker Kabupaten Karawang. Namun hingga kini, menurutnya, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
Atas kondisi itu, GARDU menyatakan akan meningkatkan langkah perjuangan melalui mekanisme konstitusional.
«”Karena surat silaturahmi kami tidak direspons, kami akan melanjutkan persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang. Apabila dalam RDP tidak ada solusi yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker,” ujar NSP.»
Soroti Kesempatan Kerja bagi Warga Lokal
GARDU juga menyoroti masih banyaknya pekerja dari luar daerah yang mengisi berbagai posisi di perusahaan-perusahaan di Karawang. Kondisi tersebut, menurut organisasi itu, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja lokal.
Meski demikian, secara hukum, peraturan perundang-undangan nasional tidak mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga persentase tertentu. Kebijakan prioritas bagi warga daerah hanya dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kesempatan kerja yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memiliki tanggung jawab memperluas kesempatan kerja serta memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja secara adil, terbuka, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan ketenagakerjaan sebagai salah satu kewenangan pemerintah daerah. Melalui kewenangan tersebut, Dinas Tenaga Kerja memiliki fungsi menyusun kebijakan, memfasilitasi penempatan tenaga kerja, melakukan pembinaan, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah.
Apabila terdapat komitmen resmi pejabat publik yang tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut dapat menjadi objek pengawasan DPRD, Inspektorat Daerah maupun Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Apabila melalui mekanisme pemeriksaan resmi terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
GARDU Desak Langkah Nyata
GARDU mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera menerjemahkan komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal ke dalam kebijakan yang transparan, terukur, dan akuntabel. Organisasi tersebut menilai tingginya angka pengangguran di daerah industri tidak boleh terus menjadi persoalan yang berlarut-larut tanpa solusi konkret.
Menurut GARDU, masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah dalam membuka akses kerja bagi warga Karawang, bukan sekadar pernyataan atau komitmen yang belum diikuti implementasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan GARDU. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Disnaker Kabupaten Karawang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi pemberitaan.Versi ini menggunakan gaya berita yang lebih lugas dan tegas, tetap memisahkan fakta, pernyataan narasumber, dan dasar hukum, serta menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.(Red)











