Elangmasnews. Com) -CV Napogos kembali menjadi perhatian publik setelah pemilik usaha, Marisi Hutasoit bersama istrinya Megawati Pasaribu, menyampaikan permohonan keadilan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait aktivitas usaha pertambangan galian C tanah urug yang mereka kelola di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, suasana haru menyelimuti lokasi ketika pasangan suami istri tersebut menyampaikan keluhan mereka kepada sejumlah pihak terkait tekanan yang dialami akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan terus menerpa usaha mereka dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut keterangan pihak perusahaan, seluruh proses pengurusan izin usaha pertambangan galian C telah ditempuh sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Mereka mengaku berusaha menjalankan aktivitas usaha secara legal dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan pemerintah.
Marisi Hutasoit mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan legalitas usaha bukan hal yang mudah. Ia mengaku harus menggadaikan rumah serta menjual tanah milik keluarga demi menutupi biaya pengurusan izin dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Semua kami lakukan demi mengikuti aturan pemerintah. Kami rela menjual tanah dan menggadaikan rumah agar usaha ini berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Marisi Hutasoit dengan mata berkaca-kaca.
Namun setelah seluruh proses pengurusan izin ditempuh, pihak perusahaan mengaku justru terus menjadi sasaran pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan menggiring opini negatif di tengah masyarakat tanpa adanya konfirmasi yang menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.
Akibat tekanan pemberitaan tersebut, kondisi keluarga pemilik usaha disebut ikut terdampak. Megawati Pasaribu bahkan beberapa kali harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun akibat tekanan mental dan beban pikiran yang terus menerus.
Polemik ini pun mulai memicu perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa usaha yang disebut telah menempuh jalur legalitas justru terus menjadi sorotan, sementara aktivitas lain yang diduga belum memiliki izin disebut masih bebas beroperasi tanpa perhatian serupa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakberimbangan dalam penyampaian informasi kepada publik. Masyarakat berharap seluruh persoalan dapat disikapi secara objektif tanpa adanya penggiringan opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Wilayah V melalui A. Nasution telah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi usaha milik CV Napogos.
Dalam peninjauan tersebut, pihak ESDM Provinsi Sumatera Utara turut didampingi oleh Kabid Pendapatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manalu, guna melihat secara langsung kondisi aktivitas pertambangan serta memastikan fakta-fakta di lapangan.
Turunnya pihak ESDM ke lokasi disebut sebagai bentuk respon terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas usaha galian C tanah urug milik CV Napogos yang terus menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak ESDM Provinsi juga disebut memberikan teguran kepada oknum media agar dalam menyampaikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, profesional, dan berimbang sesuai fakta yang ada.
Pihak ESDM mengingatkan agar pemberitaan tidak dilakukan secara sepihak maupun menggiring opini sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang terhadap aktivitas usaha tersebut.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa adanya aktivitas yang disebut berada di luar titik zona galian C dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut keterangan yang dihimpun, langkah tersebut terjadi atas desakan masyarakat sekitar yang merasa khawatir rumah mereka terdampak longsor susulan pasca bencana yang terjadi pada 25 November 2025 lalu.
Warga disebut meminta agar material tanah dan kondisi perbukitan di lokasi tertentu segera dirapikan dan diurug guna mengantisipasi potensi longsor yang dapat membahayakan permukiman masyarakat di sekitar area tersebut.
Meski demikian, pihak CV Napogos mengaku sempat berulang kali menolak permintaan tersebut karena lokasi dimaksud disebut tidak termasuk dalam titik SIPB maupun zona utama aktivitas galian perusahaan. Namun karena kekhawatiran masyarakat terus meningkat pasca bencana, permohonan warga akhirnya menjadi pertimbangan kemanusiaan untuk membantu mengurangi risiko longsor susulan.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi maupun instansi terkait dapat bertindak adil dan transparan dalam menyikapi persoalan ini agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah tersebut diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya tebang pilih dalam proses pengawasan maupun penindakan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menempuh jalur legalitas, perlindungan terhadap iklim investasi daerah, keselamatan masyarakat pasca bencana, serta pentingnya pemberitaan media yang profesional, objektif, dan berimbang di tengah masyarakat.
(HG)












