PEMBINA TMP-TP, PROF. SUTAN NASOMAL SAMBUT TEGAS PIDATO WAGUB ACEH: PLASMA SAWIT WAJIB, TAK ADA KOMPROMI!

PEMBINA TMP-TP, PROF. SUTAN NASOMAL SAMBUT TEGAS PIDATO WAGUB ACEH: PLASMA SAWIT WAJIB, TAK ADA KOMPROMI!
Spread the love

 

 

Aceh Singkil, 30 April 2026 —Elangmasnews.co)Momentum Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Aceh Singkil menjadi titik penting lahirnya gerakan advokasi baru berbasis media, yakni Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), yang secara resmi terbentuk pada Senin, 27 April 2026.

 

Kelahiran TMP-TP bertepatan dengan peringatan HUT Aceh Singkil yang digelar di halaman Kantor Bupati, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE. Dalam pidatonya, Wakil Gubernur menyampaikan pernyataan tegas yang menyasar langsung perusahaan-perusahaan besar perkebunan kelapa sawit.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan sawit wajib memberikan kebun plasma kepada masyarakat di wilayah operasionalnya, sebagai bentuk keadilan sosial dan tanggung jawab terhadap daerah.

 

“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,” tegas Fadhlullah di hadapan peserta upacara.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa skema pembagian 20:80 dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) harus dijalankan tanpa pengecualian. Pemerintah Aceh saat ini juga tengah merancang regulasi yang lebih tegas untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.

 

Menurutnya, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu potensi unggulan Aceh Singkil yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, potensi perikanan, pariwisata bahari, serta ekosistem Rawa Singkil juga harus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

 

Di tengah momentum tersebut, TMP-TP hadir sebagai suara kritis yang lahir dari kepedulian terhadap ketimpangan yang selama ini terjadi. Dengan mengusung prinsip “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma.

 

Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma.

Baca Juga  Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

 

“Aceh Singkil masih masuk kategori daerah tertinggal. Maka tidak ada tawar-menawar lagi. Semua perusahaan yang memiliki IUP dan HGU wajib melaksanakan plasma,” tegasnya.

 

Dukungan kuat juga datang dari Pembina TMP-TP, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum pidana internasional. Ia menyambut positif dan tegas pernyataan Wakil Gubernur Aceh, terutama di tengah dinamika isu strategis daerah, termasuk polemik wilayah yang sempat viral.

 

Menurutnya, komitmen pemerintah daerah harus dikawal secara serius agar tidak berhenti pada tataran wacana.

 

“Perusahaan perkebunan, khususnya sawit, secara hukum wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari total HGU. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan sosial, memperkuat kemitraan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.

 

Sebagai Pembina, ia menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi dan mengawal perjuangan TMP-TP demi terwujudnya Aceh Singkil yang adil, bermartabat, dan terbebas dari belenggu kemiskinan.

 

“Dengan kekayaan alam yang dimiliki, sudah seharusnya masyarakat Aceh Singkil menjadi tuan di negeri sendiri,” ujarnya.

 

TMP-TP pun menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar simbol, melainkan gerakan nyata untuk menuntut hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *