LSM ELANG MAS TAPNULI TENGAH DESAK PEMERINTAH PUSAT HENTIKAN PROYEK JALAN SIBOLGA–TARUTUNG AKIBAT POLUSI DEBU TEBAL, KONTRAKTOR PP. KMP. KSO. DINILAI ABAI
TAPANULI TENGAH – Elangmasnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Tapanuli Tengah secara resmi mengecam keras kelalaian pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lintas provinsi di jalur Sibolga–Tarutung, tepatnya di Jalan Rampa, Desa Tapian Nauli IV, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan oleh tim LSM ELANG MAS, aktivitas konstruksi tersebut telah memicu polusi debu yang sangat pekat, merusak lingkungan hidup, serta memicu keresahan massal di kalangan masyarakat setempat sepanjang jalur pengerjaan.
Warga di sepanjang koridor jalan tersebut kini hidup dalam kepungan abu tebal setiap harinya. Keluhan ini memuncak akibat pihak pelaksana, yakni PP. Kmp. Kso., sama sekali tidak pernah melakukan penyiraman berkala (watering) pada permukaan jalan yang berabu.
Menyikapi pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ini, LSM ELANG MAS mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta agar seluruh aktivitas pekerjaan jalan di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu (moratorium) sampai pihak pelaksana menerapkan prosedur penyiraman jalan secara rutin dan mengimplementasikan rencana pengelolaan lingkungan dengan benar” Ungkap Salah satu Anggota LSM ELANG MAS.
Sikap abai yang dipertontonkan oleh kontraktor PP. Kmp. Kso. ini secara jelas telah menabrak berbagai instrumen hukum dan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 65 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kelalaian yang menyebabkan pencemaran udara secara masif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan.
Pasal 98 dan Pasal 99: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan usaha yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha atau kegiatan konstruksi untuk melakukan pengendalian emisi dan pencemaran udara, termasuk pengelolaan debu dari kegiatan mobilisasi proyek agar tidak melampaui ambang batas bahaya bagi kesehatan publik.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022)
Menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan wajib memperhatikan aspek keserasian lingkungan, kelestarian ekologi, serta keselamatan dan kesehatan publik di sekitar koridor proyek.
Ketentuan Dokumen AMDAL / UKL-UPL Proyek
Penyiraman berkala (dust suppression) merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mutlak dalam dokumen pengelolaan lingkungan bagi setiap proyek konstruksi skala nasional maupun provinsi. Mengabaikan SOP ini merupakan bentuk pelanggaran kontrak kerja dan izin lingkungan.
Pencemaran udara akibat abu tebal ini bukan lagi sekadar masalah kenyamanan jalan, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat (risiko ISPA, gangguan pernapasan) dan kelestarian lingkungan sekitar.
Apabila dalam waktu dekat pihak pengawas proyek dan pemerintah pusat tidak mengambil langkah nyata untuk menindak kontraktor PP. Kmp. Kso., LSM ELANG MAS bersama masyarakat terdampak siap melakukan konsolidasi untuk melayangkan gugatan hukum serta melakukan aksi protes yang lebih besar demi menyelamatkan kesehatan warga dan lingkungan hidup di Desa Tapian Nauli IV.
(Tim/Red)







