BANDUNG ,ELANGMASNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (LSM PMPR) Indonesia menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp92 miliar untuk periode 2024–2025 dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas serta penegak hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Ditjen PAS mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,8 miliar untuk pengadaan 46.000 unit gembok pada tahun 2024, serta Rp56,7 miliar untuk 60.000 unit pada tahun 2025. Dengan demikian, nilai anggaran per unit diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Sementara itu, berdasarkan informasi harga yang beredar di pasaran, gembok dengan spesifikasi yang disebut sejenis dipasarkan pada kisaran Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit. Perbedaan nilai tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up yang dinilai perlu diklarifikasi melalui audit dan pemeriksaan yang independen.
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan bahwa spesifikasi teknis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), seperti material yang lebih kuat atau tahan karat, tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan proporsional terhadap nilai anggaran.
“Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Apabila memang terdapat spesifikasi khusus yang menyebabkan harga berbeda, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul dugaan pemborosan atau penyimpangan anggaran negara,” tegas Kang Joker.
LSM PMPR Indonesia menilai pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah perlu terus diperkuat, terutama pada sektor strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Atas dasar itu, DPP LSM PMPR Indonesia mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penetapan pemenang tender.
Selain itu, LSM PMPR Indonesia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan telaah dan penyelidikan awal apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut. Di sisi lain, kementerian terkait didorong untuk membuka informasi kontrak dan rincian spesifikasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM PMPR Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait tudingan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil audit atau proses hukum yang berkekuatan hukum.( Red)

