ElangmasNews.com, BANDUNG BARAT – Dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi mencuat dengan kental di Jalan Rajamandala Lama, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat. PT Tatanan Alam Segar yang mengaku mengolah limbah bekas es krim kini menjadi sorotan karena diduga bau menyengat yang merusak kesehatan warga, bahkan setelah pernah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)!
Menurut Asep yang mengaku seorang pegawai di perusahaan tersebut, “Semua ijin sudah ditempuh mulai dari provinsi, DLH kabupaten hingga lingkungan.” Namun perkataannya langsung terbantahkan di lapangan – aparat Desa Mandalawangi mengaku tidak tahu sama sekali tentang izin perusahaan tersebut dan bahkan tidak menyetujui operasionalnya karena dampak negatif yang ditimbulkan.
Yang paling mengherankan – perusahaan ini sebelumnya sudah disegel oleh DLH dan diberi garis policeline yang melarang beroperasi. Tapi kini, mereka justru berjalan kembali seperti tidak pernah ada larangan!
Warga marah besar karena bau menyengat yang tak tertahankan setiap hari. Bahkan, informasi menyebutkan perusahaan tersebut diduga menggunakan cairan kimia berbahaya – hal ini dibenarkan oleh Babinmas Polsek Cipatat yang mengaku sering melihat tangki yang mengangkut cairan kimia masuk ke lokasi setiap hari.
“Benar, dulu perusahaan ini sudah disegel oleh DLH tapi bisa buka kembali. Kalau Tentang mobil tengki memang ada yang sering masuk kelokasi tersebut” ujar Babinmas Polsek Cipatat saat dikonfirmasi.
Banyak kejanggalan mengelilingi PT Tatanan Alam Segar – mulai dari ijin yang diragukan keabsahannya, hingga kemampuan mereka untuk beroperasi kembali setelah disegel. Warga mengeluarkan suara keras: “TUTUPLAH PERUSAHAAN TERSEBUT! DAMPAKNYA SANGAT MERUSAK KESEHATAN KAMI!”
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Tatanan Alam Segar maupun DLH Kabupaten Bandung Barat terkait mengapa perusahaan bisa beroperasi kembali setelah disegel dan apakah benar mereka memiliki izin yang sah.
Red










