Tapanuli Tengah, Sabtu, 17 Oktober 2026 —Elang masnews. Com) Pengelolaan Dana Desa Sipakpahi, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Dengan pagu anggaran mencapai Rp883.311.000, masyarakat mendesak agar penggunaan dana tersebut diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Desakan ini muncul agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun 2025 yang diperoleh, Desa Sipakpahi tercatat memiliki pagu sebesar Rp883.311.000, sedangkan dana yang telah disalurkan mencapai Rp766.407.600. Terdapat selisih Rp116.903.400 antara pagu anggaran dan jumlah penyaluran. Selisih tersebut perlu dijelaskan berdasarkan status penyaluran dan realisasi anggaran, bukan langsung dianggap sebagai kerugian negara.
Dalam rincian tahapan penyaluran, tahap pertama tercatat sebesar Rp491.018.800 atau 64,07 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp275.388.800 atau 35,93 persen. Tahap ketiga tercatat nihil. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program, realisasi belanja, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama tahun 2025.
Salah satu alokasi bernilai besar adalah pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, atau pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp250.781.600. Anggaran tersebut patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan fisik di lapangan, termasuk lokasi pembangunan, panjang dan lebar jalan, volume pekerjaan, kualitas material, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat alokasi penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp186.963.000 dan kegiatan penanganan keadaan mendesak sebesar Rp129.600.000. Kedua pos tersebut membutuhkan penjelasan yang terperinci mengenai bentuk kegiatan, penerima manfaat, mekanisme penyaluran, bukti transaksi, dan hasil pelaksanaannya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian lainnya mencakup pembuatan rambu-rambu jalan desa sebesar Rp31.500.000, pembangunan monumen atau gapura maupun batas desa sebesar Rp15.006.000, serta berbagai kegiatan pelayanan posyandu dan pendidikan. Seluruh kegiatan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran dan bukti realisasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh tentang penggunaan Dana Desa Sipakpahi.
Sorotan terhadap anggaran ini bukan berarti seluruh kegiatan tersebut terbukti bermasalah. Namun, besarnya anggaran publik menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Jika kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana, pemerintah desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung dan kondisi hasil pekerjaan kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media disebut telah mendatangi Kantor Desa Sipakpahi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, pihak yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat dan awak media hanya bertemu dengan petugas piket yang berada di kantor desa. Akibatnya, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran tersebut belum memperoleh jawaban langsung dari pihak yang hendak dimintai keterangan.
Belum berhasilnya pertemuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Kendati demikian, upaya konfirmasi perlu dilanjutkan secara resmi agar kepala desa dan pihak terkait memiliki kesempatan menjelaskan penggunaan anggaran serta menjawab pertanyaan publik. Transparansi tidak cukup hanya dengan menyampaikan angka, tetapi juga harus didukung informasi yang dapat diverifikasi.
Dua warga yang disebut berinisial PF dan JK meminta agar penggunaan Dana Desa Sipakpahi diperiksa secara menyeluruh. Mereka menginginkan adanya audit yang transparan terhadap dokumen anggaran, bukti pengeluaran, pelaksanaan kegiatan, dan kondisi fisik pembangunan. Menurut aspirasi yang disampaikan, pemeriksaan diharapkan dilakukan sebelum pejabat terkait mengakhiri masa jabatannya agar tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan.
PF dan JK juga berharap agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilaporkan benar-benar ada, volumenya sesuai, kualitasnya memenuhi ketentuan, dan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya Bupati Masinton Pasaribu dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, didesak memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa Sipakpahi. Publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan telah dilakukan, apakah terdapat temuan, dan bagaimana tindak lanjutnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Permintaan tersebut merupakan bentuk tuntutan akuntabilitas terhadap pengelolaan uang negara.
Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran hanya berakhir sebagai polemik tanpa penjelasan yang memadai. Apabila pemerintah desa menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pernyataan tersebut sebaiknya didukung dokumen yang sah dan hasil verifikasi lapangan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat pengawas harus menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangannya.
Terkait dugaan adanya laporan fiktif maupun penyalahgunaan anggaran, sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Demikian pula, belum adanya penjelasan atau audit yang diketahui publik tidak membuktikan bahwa Bupati Masinton Pasaribu maupun instansi terkait menerima aliran dana atau upeti. Tuduhan semacam itu memerlukan bukti konkret dan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata berupa pemeriksaan yang objektif, klarifikasi resmi dari pemerintah desa, serta penjelasan dari instansi pengawas mengenai langkah yang akan ditempuh. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Sipakpahi, pemerintah kecamatan, Bupati Tapanuli Tengah, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, dan seluruh pihak terkait. Prinsipnya tegas: Dana Desa harus dikelola secara transparan, setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(SANTI DEWI LUBIS)
