SIBOLGA, 7 Agustus 2026 –Elangmasnews.com)Aroma dugaan praktik pungutan liar yang selama ini disebut-sebut menjadi “rahasia umum” di Pelabuhan ASP Sibolga akhirnya pecah ke ranah hukum. Seorang pengacara, Firdaus Nduru, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polres Sibolga dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan praktik pemerasan itu disebut terjadi di kawasan Pelabuhan Lama, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Modus yang dilaporkan berupa permintaan uang kepada penumpang saat membawa atau mengirim barang melalui kapal laut.
Dalam laporan polisi itu, dugaan mengarah kepada seorang oknum pegawai KPLP berinisial P.S. bersama sejumlah oknum yang disebut mengaku berasal dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Mereka diduga meminta uang sebesar Rp50.000 kepada setiap penumpang Kapal Ono Niha yang akan berangkat menuju Gunungsitoli.
Nilai Rp50.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun apabila dugaan tersebut benar terjadi terhadap banyak penumpang dan berlangsung secara berulang, maka akumulasinya berpotensi menjadi beban bagi masyarakat pengguna jasa pelabuhan. Dugaan inilah yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pelapor menilai praktik tersebut diduga bukan sekadar insiden sesaat, melainkan telah berlangsung cukup lama setiap keberangkatan kapal menuju Gunungsitoli. Karena itu, laporan resmi ke Polres Sibolga diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah benar terdapat praktik yang merugikan masyarakat.
Firdaus Nduru, S.H., didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum LO-SR Sanggam M. Tambunan, S.H., Andri S.T.P. Purba, S.H., Astika Magdalena Simamora, S.H., dan Deniel, S.H., menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menanti langkah tegas Polres Sibolga untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi serta menelusuri apakah dugaan praktik tersebut benar telah berlangsung secara sistematis atau tidak.
Apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus menyatakannya secara jelas berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun instansi terkait. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di pelabuhan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mencegah terulangnya dugaan praktik serupa di masa mendatang.
Penulis berita : Augustine Steven Sitorus,SE

