Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Dr. (c) Rikha Permatasari Gugat Komnas Perempuan RI.
JAKARTA – Elangmasnews.com Langkah hukum besar diambil oleh Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS yang juga sebagai praktisi hukum sekaligus advokat vokal, Adv. Dr. (c) Rikha Permatasari, SH. MH.,C.Med,.C.LO,.C.Pim. Dirinya secara resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI.
Sidang perdana kasus ini baru saja digelar tadi siang, Kamis (30/7/2026). Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan berkas perkara, serta pembuktian kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Pengujian ini dilakukan untuk menyoroti keabsahan tindakan administrasi negara yang dikeluarkan oleh lembaga independen tersebut.
Pokok Kasus dan Duduk Perkara
Objek Gugatan: Tindakan faktual dan keputusan administratif yang diterbitkan Komnas Perempuan RI, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur baku tata usaha negara.
Inti Pengujian: Menguji apakah institusi tersebut telah melampaui batas kewenangan (detournement de pouvoir) atau menyalahgunakan wewenang (onrechtmatige overheidsdaad) dalam menjalankan fungsi publiknya.
Dampak Administratif: Tindakan Komnas Perempuan dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta kerugian materiil maupun immateriil langsung terhadap pihak penggugat.
Tanggapan Langsung Adv. Dr. (c) Rikha Permatasari
Ditemui usai persidangan siang tadi, Rikha Permatasari memberikan pernyataan tegas mengenai motivasi di balik gugatannya:
“Sidang hari ini menjadi awal penting untuk menegakkan akuntabilitas publik. Lembaga negara atau lembaga independen bentukan undang-undang seperti Komnas Perempuan tidak ada yang kebal hukum. Semua tindakan administratif mereka wajib tunduk pada hukum acara yang berlaku,” tegas Rikha.
Ia juga menambahkan bahwa, langkah ini adalah bentuk edukasi hukum bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan ada kontrol yudisial yang ketat terhadap setiap rekomendasi atau keputusan lembaga. Jangan sampai sebuah lembaga yang seharusnya melindungi hak-hari warga negara, justru melanggar hak konstitusional individu akibat kecerobohan administrasi,” ungkapnya.
Dasar-Dasar Hukum Penggugat
Tim hukum penggugat menyusun fondasi gugatan ini dengan merujuk pada instrumen hukum positif tertinggi di Indonesia:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 (UU PTUN): Memberikan wewenang mutlak bagi peradilan tata usaha negara untuk menguji serta membatalkan Keputusan atau Tindakan Pejabat TUN yang melanggar hukum.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menjadi rujukan utama pengujian tindakan administrasi berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda perbaikan gugatan jika diperlukan, sebelum melangkah ke tahap pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak Tergugat (Komnas Perempuan RI).
(Tim/Red)











