ElangmasNewa.com, Tebing Tinggi – Komitmen dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dalam operasi patroli rutin yang digelar pada Kamis dini hari, 30 Juli 2026.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., setelah petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kecurigaan petugas berawal saat melaksanakan patroli rutin di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit baby tank yang berisi sekitar 600 liter bahan bakar minyak jenis solar, tiga unit baby tank dalam keadaan kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Selanjutnya, sopir truk beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal-usul BBM tersebut serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat, sekaligus memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rudi nst / cobra)







