Polemik Gardania Land Mencuat! Dugaan Konflik Bisnis Berujung Laporan Polisi, Oknum Krimum Disorot
GOWA – elangmasnews.com – Senin 10/08/2026 / Penimbunan lahan perencanaan pembangunan perumahan Gardani Land Macanda muncul perseteruan antara pemilik lahan inisial ADS, Developer MWR dan pemegang kontrak HDN, dugaan adanya Konspirasi antara pemilik lahan dan developer yang melibatkan oknum anggota Subdit 2 kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pemegang kontrak kini tidak berdaya bahkan pembayaran timbunan tidak di bayar lunas.
Pemegang kontrak harus menghentikan penimbunan dikarenakan telah di ambil alih oleh pihak lain. pemegang kontrak telah menghentikan penimbunan dan meminta sisa uang pembayaran yang telah di janjikan oleh developer.
Namun hal yang mengejutkan terjadi karena pihak developer tidak membayar sisa uang melainkan melakukan Konspirasi jahat bersama pemilik lahan untuk melaporkan ke Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan dan pemerasan. Hal itu diketahui setelah terlapor mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari Polda tanggal 09/07/2026.
Anehnya, setelah pihak CV Ade Salsa melakukan penimbunan tanpa adanya pemutusan kontrak kepada pemegang kontrak pertama, ia mengaku bahwa penimbunan lahan Gardenia Land di suruh oleh oknum anggota Krimum Subdit 2 Polda Sulsel berpangkat Brigadir polisi satu (Briptu) berinisial MI.
Menanggapi hal tersebut, ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara angkat bicara terkait dugaan konspirasi menzolimi dengan membawa nama institusi kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Menurutnya, “Dalam dunia bisnis memang selalu ada kompetitor namun yang sangat di sayangkan jika Menzolimi saingan bisnis dengan membawa nama institusi kepolisian karena itu sangat mencederai dan hal yang sangat memalukan buat institusi” , ucapnya.
“Kalau memang pemilik lahan mau melapor karena merasa lahannya diserobot itu sah sah saja, namun yang seharusnya dia laporkan adalah Developer yang telah menguasai lahan untuk dijadikan perumahan Gardania Land” , pungkasnya.
Lanjut ia mengatakan, “Kapolda Sulsel harus menindak tegas anggota Krimum Briptu inisial MI yang telah melakukan Konspirasi jahat bersama developer dan pemilik lahan untuk merebut hak masyarakat dan membuat drama untuk menjatuhkan pemegang kontrak dengan melakukan pelaporan tanpa dasar” , ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, beberapa Lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Subdit 2 Krimum yang memerintahkan Penimbunan lahan Perumahan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap juga menggunakan material dari tambang yang diduga Ilegal.
**BARAMAKASSAR_











