Pokja ULP Pemkab Tapteng Dituding Makelar Proyek TA 2026, 46 Paket Proyek Dikapling-kapling.
Tapanuli Tengah, elangmasnews.com – 19 September 2026-Salah satu Wakil Direktur yang ikut menjadi peserta lelang pada salah satu paket proyek yang dilelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), diduga Panitia Kelompok Kerja (Pokja) di ULP Pemkab Tapteng tidak bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan Peraturan Presiden No.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, demikian dikatakan Arjun Satragana Hutagalung kepada awak media pada Sabtu (19/9/2026) di Pandan.
Pasalnya, “sebanyak 46 paket pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten TapanulinTengah yang ditayangkan guna pelelangan terbuka bagi umum oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga jauh sebelum tayang paket proyek sudah terlebih dahulu di Kapling-kapling Pokja ULP oleh Pemerintah Tapanuli Tengah,dan bahkan ada dugaan anggota ULP dan maupun anggota Pokja ikut terlibat dalam membuat dokumen penawaran para rekanan arahan untuk dimenangkan Pokja,” sebut Arjun.
Ia ya menambahkan,” akibat adanya Kapling-kaplingan proyek sejumlah paket yang sedang dilelangkan saat ini menuai masalah, dan sejumlah rekanan yang bukan arahan wajib untuk dikalahkan walau dalam pemasukan dokumen penawaran hanya satu peserta yang memasukkan dokumen penawaran sesuai LDP.,” ungkapnya.
Sebut Arjun,” adanya dugaan jual beli paket proyek diluar maupun ditubuh Pemerintah Tapanuli Tengah, sejumlah paket pekerjaan yang tengah dilelangkan pada bulan September ini.Ada 16 paket pekerjaan dibatalkan Pokja, padahal, saat ini masyarakat Tapanuli Tengah sangat mengharapkan percepatan pembangunan didaerah akibat bencana alam yang terjadi,akan tetapi harus dibatalkan dikarenakan yang memasukkan dokumen penawaran bukan rekanan arahan,” ungkap Arjun.
Tambahnya,” hal itu bisa dilihat dalam LPSE Tapteng, dimana CV Pemain Lama pada paket pekerjaan penyediaan PSU di Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan dan di Paket Pekerjaan PSU di Desa Aek Horsik Kecamatan Aek Horsik,dan kedua paket itu hanya CV.Pemain Lama menjadi peserta tunggal dengan wewenang penuh Pokja membatalkan CV Pemain Lama menjadi pemenang lelang pada paket tersebut,” sebutnya sembari menggelengkan kepala.
Akibat adanya pengkaplingan paket proyek itu,sehingga para rekanan yang bukan arahan terpaksa dikalahkan, dan setiap rekanan yang diarahkan dan walaupun berkasnya tidak sesuai dengan dokumen pengadaan tetap dimenangkan sebagai pemenang tender,” beber Arjun.
“Bila kita buka LPSE Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2026 di Google,ada beberapa perusahaan memenangi sejumlah paket pekerjaan dengan perusahaan yang sama didalam setiap penawaran kita sudah pastikan perusahaan itu merupakan arahan bakal pemenang berkontrak,dengan nilai penawaran tertinggi dan sedangkan perusahaan yang penawarannya terendah satu dan dua dipastikan di kalahkan Pokja dengan mencari-cari kesalahan soal abzad dan tulisan,” rincinya mengungkapkan.
Sebutnya lagi,” Sedangkan rekanan yang sudah diarahkan perusahaannya dipastikan menjadi pemenang,tanpa dilakukan Evaluasi Administrasi,Evaluasi Teknis,Skors Teniks, Penawaran Terkoreksi,.Hasil Negoisasi, pembuktian kualifikasi Evaluasi harga,dan dipastikan Pokja langsung mencontreng benar atau lengkap dan memberi tanda bintang dan walau berkasnya tidak sesuai LDP (Lembaran Dokumen Pemilihan)”.
Sebutnya,” mengingat 3 bulan lagi masa pelaksanaan akan berakhir,dan kita selaku putra daerah mengharapkan para rekanan arahan yang dimenangkan Pokja, kiranya setiap pekerjaannya dapat di selesaikan sebelum 31 Desember 2026, maka para rekanan yang di eliminasi oleh Pokja,kita jangan berkecil hati dan mari kita sama-sama mengawasi pekerjaan itu,agar rekanan arahan benar-benar mengutamakan mutu sesuai spesifikasi pekerjaan dan sejumlah rekanan yang melaksanakan kita harapkan jangan melaksanakan pekerjaan mengedepankan untung ketimbang mutu,” imbuh Arjun.
“Karena kita yakin dan pastikan sejumlah rekanan arahan nantinya akan kena finalti dalam pelaksanaan dan akan menjadi perhatian dari kalangan Legislatif , Pers,LSM, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat,”ujarnya.
“Bukan hanya itu saja, akibat kesemena-menaan Pokja,maka Pemkab Tapteng akan mendapat sanksi pastinya atas lambatnya percepatan penyerapan anggaran oleh dikarenakan Pokja selaku pemilik power maka membatalkan 16 paket pekerjaan struktur dan jalan”, tegas Arjun.
Sembari menyebutkan,”Dalam hal ini Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu tidak mesti berdiam diri atas keterlambatan pembangunan di Tapanuli Tengah, karena kita yakin Bupati tidak mengetahui segala tindak tanduk permainan Pokja dalam kapling mengkapling paket pekerja”.
“Bila hal itu diadakan pembiaran dan tanpa ada tindakkan tegas untuk mengevaluasi kinerja Pokja,maka citra buruk Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu akan turun kelas”.
Bupati Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu sebagai pemegang Userd ID Pokja sudah sepatutnya meminta pertanggung jawaban para Pokja dan Kabag ULP, mengapa sejumlah paket proyek yang dilelangkan bisa di Batalkan.Dan supaya transparan tanpa ada dugaan yang kini santer di kalangan kontraktor di Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Samosir, dan Kota Medan”.
“Bahwa setiap paket pekerjaan itu dijual-jual di kesejumlah daerah itu oleh orang yang mengaku adik kandung Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu yang juga sama satu Partai,” tandas Arjun.
Jurnalis : Augustine Steven Sitorus,SE







