Elangmasnews.com, Kabupaten Boalemo-Penggalangan dana oleh panitia pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu ( PAW )di Desa Bendungan tahun 2025 mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Berdasarkan informasi, warga setempat dimintai kontribusi dengan dalih kebutuhan operasional pemilihan, namun tidak disertai penjelasan rinci terkait dasar hukum maupun peruntukan anggaran tersebut.
Pengumpulan dana tersebut disorot karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak melalui mekanisme resmi atau forum resmi seperti musyawarah desa, serta tidak disertai laporan penggunaan anggaran yang transparan.
Anehnya para panitia di duga sempat menggalang dana dari warga Bendungan dengan dalih proses kebutuhan pemilihan kepala pengganti antr waktu. Ironisnya dana yang dikumpulkan dari warga pun tak tahu di gunakan dalam hal apa warga pun mempertanyakan dana tersebut.
Wakil Ketua Panitia, Nugi T. Kasim, menyebut bahwa awal mula adanya dana berkaitan dengan pinjaman yang dikelola oleh bendahara, Wilda.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun disebut ada anggaran desa untuk PAW, hingga saat ini belum ada perintah resmi dari bupati maupun pemerintah kabupaten untuk melaksanakan proses tersebut.
” kalau masalah dana masuk keluar dan pengumpulan dana ana tidak tau
cuman yang jelas awal mula uang yang dipinjam kan ini, Wilda ini selaku bendahara, menurut ketua pak haji Ulul Azmi kadji dan BPD ada anggarannya di Desa tapi belum ada perintah dari bupati atau maupun pemerintah kabupaten belum ada perintah melaksanakan PAW.ungkap wakil ketua panitia nugi t Kasim
Sementara itu, mantan Ketua BPD Dolyas R Puko mengungkapkan bahwa penggalangan dana sempat diinformasikan kepada pihaknya oleh panitia, dengan jumlah yang disebut berkisar sekitar Rp3 jutaan.
” Jadi penggalangan dana kemarin itu memang sempat di informasikan sama BPD, Cuman BPD bukan tidak merespon ,bukan juga tidak mengakui,cuman karena kemarin itu kan dorang ba galang dana cuman panitia yang kemarin itu, sempat diberitahukan sama BPD dan kira kira dana terkumpul itu kurang lebih sekitar 3 jutaan, cuman beragam ada juga yang bilang hampir 10 juta.kata eks ketua BPD.
Kepada media Kepala Desa Bendungan Mus Yasin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kebijakan maupun langkah yang diambil terkait proses tersebut.
Ia menyebut tidak pernah menghadiri rapat pembentukan panitia PAW karena tidak ada undangan resmi maupun surat edaran dari pemerintah daerah.
“Saya tidak tahu itu, itu internal BPD dan panitia. Tidak pernah ada surat edaran dari pemerintah daerah, jadi kami dari pemerintah desa tidak mengetahui kebijakan itu,” ujar kades.
Rencana pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bendungan disebut-sebut batal dilaksanakan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan PAW mensyaratkan sisa masa jabatan kepala desa minimal satu tahun.
Berdasarkan hasil wawancara dengan dengan Kepala Dinas Sosial dan PMD H.Syafrudin Kadir Lamusu, SE, MM pelaksanaan PAW mensyaratkan sisa masa jabatan kepala desa minimal satu tahun.
Namun pada Desember lalu, sisa masa jabatan kata Kadis PMD hanya sekitar 10 bulan, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria untuk dilaksanakannya PAW.
Meski demikian, sebelumnya sempat terbentuk konsep di masyarakat terkait pelaksanaan PAW yang kemudian dibatalkan karena alasan tersebut.
” konsep terbangun dimasyarakat di batalkan, sesungguhnya melampaui batas waktu karena ketentuan yang mengatur ketika kades mo di PAW maka dia harus minimal selesai jabatannya satu tahun, nah, waktu Desember itu di batalkan karena memang waktunya tinggal 10 bulan jadi tidak memenuhi kriteria lagi untuk adanya PAW,” terang Syafrudin Kadir Lamusu.
Salah satu aktifis dan juga warga setempat Arlan dengan tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena adanya indikasi pungutan liar.
“ APH dan instansi terkait wajib turun tangan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan buruk dalam tata kelola pesta demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini tayang, pihak ketua panitia belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.












