PENGAKUAN GUDANG CPO DIDUGA ILEGAL, DUA INSTANSI SERGAI SIAP TURUN TANGAN

PENGAKUAN GUDANG CPO DIDUGA ILEGAL, DUA INSTANSI SERGAI SIAP TURUN TANGAN
Spread the love

PENGAKUAN GUDANG CPO DIDUGA ILEGAL, DUA INSTANSI SERGAI SIAP TURUN TANGAN

SERDANG BEDAGAI-elangmasnews.com- Pengakuan mengejutkan mencuat dari sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat awak media Sinata.id meminta pihak pengelola menunjukkan dokumen perizinan pada Kamis (3/9/2026), seorang yang mengaku sebagai humas pengelola, Kela Sinaga, justru memberikan pernyataan tertulis yang mengindikasikan persoalan serius terkait legalitas gudang tersebut.

Dalam keterangannya, Kela menuliskan:

“IZIN GUDANG CINA ITU BANYAK YANG ILEGAL.”

Pernyataan tersebut tentu menjadi pertanyaan besar: apakah gudang CPO yang beroperasi di lokasi tersebut memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan?

Pertanyaan itu semakin serius setelah dalam konfirmasi yang sama, Kela Sinaga diduga melontarkan ancaman terhadap wartawan.

“AKU BUNUH ORANG SUDAH DUA KALI BIAR TAU KAU, AKU PREMAN DI KOTA TEBING INI.”

Ia juga menyebut wartawan dengan sebutan “JURNALIS KACANGAN KAU”, serta mengaku memiliki dana hingga Rp2 miliar dan pernah menjalani hukuman di sejumlah tempat.

Jika pernyataan tersebut benar disampaikan sebagaimana rekaman dan bukti konfirmasi yang dimiliki wartawan, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan legalitas gudang. Ancaman terhadap kerja jurnalistik juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Desakan publik tampaknya mulai mendapat respons dari pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Budi Utama Nasution, S.T., M.Si., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (7/9/2026), menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada bagian pengaduan.

“Ini sudah saya sampaikan ke bagian pengaduan. Sedang dicek dan dijadwalkan ke lapangan. Nanti dikabari.”

Pada hari yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Rahman Purba, S.T., M.AP., juga menyampaikan respons:

Baca Juga  Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka

“SEGERA KAMI TINDAKLANJUTI. Terima kasih atas dukungannya bg.”

Pernyataan dua instansi tersebut menjadi sinyal bahwa keberadaan gudang tersebut akan segera diperiksa di lapangan.

Warga sekitar juga mempertanyakan aktivitas kendaraan tangki yang disebut keluar-masuk lokasi sejak pagi hingga malam hari.

Mereka mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau memang berizin, silakan tunjukkan izinnya. Kalau tidak berizin, jangan dibiarkan terus beroperasi. Pemerintah harus berani bertindak,” tegas salah seorang warga.

Warga meminta Pemkab Serdang Bedagai melalui DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR dan Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan apabila memang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum diharapkan melakukan klarifikasi dan penanganan sesuai prosedur.

Benarkah gudang tersebut memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan, atau justru selama ini beroperasi tanpa legalitas yang lengkap?

Jawabannya seharusnya tidak diberikan melalui ancaman, tetapi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Tidak boleh ada kesan bahwa aktivitas usaha tertentu dapat berjalan tanpa kepastian legalitas hanya karena pemilik atau pengelolanya merasa kuat.

Jika legal, buktikan dengan izin. Jika melanggar, tindak sesuai aturan. Jika mengancam wartawan, proses sesuai hukum.

Sinata.id akan terus mengawal tindak lanjut pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut.

Kebenaran harus dibuktikan dengan pemeriksaan, bukan ditutup dengan intimidasi.

(Sinata.id/elangmasnews.com)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *