**EANGMAS.NEWS.COM LABUHANBATU** — Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Pelapor Syahrum Ritonga menempuh jalur hukum setelah menduga sebuah akun Facebook berinisial Dahliana Dalimunte mengunggah foto dirinya bersama sejumlah rekan, disertai tulisan yang diduga menyebut mereka sebagai “maling”.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026, Sahrum Ritonga/Caom melaporkan dugaan perbuatan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam uraian laporan, peristiwa itu disebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan foto Pelapor bersama rekan-rekannya. Unggahan tersebut diduga memuat kalimat bernada tuduhan dan merendahkan kehormatan, termasuk frasa “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.
Pelapor merasa dirugikan atas unggahan tersebut dan meminta agar persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum. Meski demikian, kebenaran materi unggahan, konteks pernyataan, identitas pengunggah, serta unsur pidana yang mungkin terpenuhi masih harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
## KUHP Baru Menjadi Dasar Analisis Hukum
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan seluruh unsur pasalnya terpenuhi.
Selain itu, Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur kemungkinan penambahan pidana sepertiga untuk tindak pidana yang disebut dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena unggahan dibuat melalui Facebook. Penyidik tetap harus memeriksa isi unggahan secara utuh, sasaran tuduhan, konteks pernyataan, identitas pihak yang mengunggah, dan unsur pidana yang disyaratkan undang-undang.
Pasal 433 ayat (3) KUHP juga mengatur pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Oleh sebab itu, konteks unggahan menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.
## Bukti Elektronik dan Identitas Pengunggah Perlu Diperiksa
Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti elektronik memiliki peran penting. Tangkapan layar, tautan unggahan, waktu publikasi, komentar yang berkaitan, serta data lain yang diperoleh secara sah dapat membantu penyidik menilai peristiwa yang dilaporkan.
Identitas pemilik atau pengelola akun juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur. Nama profil yang tampil di Facebook belum dengan sendirinya membuktikan siapa orang yang melakukan pengunggahan.
Selain itu, keterangan saksi yang mengetahui langsung unggahan dan konteks peristiwa dapat membantu memperjelas duduk perkara.
## Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Penanganan laporan ini diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang. Pelapor berhak menempuh upaya hukum apabila merasa kehormatan atau nama baiknya dirugikan. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum selama proses berlangsung.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat diingatkan agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan menghindari tuduhan yang berpotensi merugikan kehormatan orang lain.
By ; Dariter Ritonga/tim

