Arlan Desak Tipidkor Turun, Penggalangan Dana PAW Bendungan Tuai Sorotan

Arlan Desak Tipidkor Turun, Penggalangan Dana PAW Bendungan Tuai Sorotan
Spread the love

Elangmasnews.com, Boalemo — Fakta mengejutkan terungkap di balik polemik penggalangan dana untuk rencana Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2025 di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Sosok bendahara panitia justru mengaku tidak mengetahui jumlah dana yang terkumpul dari sumbangan warga, meski namanya tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.

Pengakuan tersebut memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Bendahara panitia bernama wilda diduga tidak pernah dilibatkan dalam proses penggalangan maupun pencatatan keuangan, bahkan tidak menerima laporan terkait pemasukan dan pengeluaran dana.

” Saya kan so bilang ini doi tidak ada masuk pa saya sama skali, memang saya sebelumnya so bilang kemarin kemarin sama ti ayah, bahwa saya ini so sibuk di dapur MBG kalau boleh saya so tidak mau bendahara,”Ungkap Wilda.

Dugaan pungutan liar ini semakin kuat, Sebelumnya wakil ketua panitia Nugi T Kasim mengakui bahwa jumlah dana tersebut tidak diketahui sama sekali.

Parahnya lagi, menurut Nugi Bendahara Panitia bernama Wilda malah menagi uangnya sejumlah Rp 1.600.000 yang di duga sempat terpakai pada proses pelaksanaan pemilihan kepala Desa PAW Bendungan Tahun 2025.

Pengakuan tersebut menunjukkan adanya ketidakterlibatan pihak yang seharusnya memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan mekanisme kerja dalam kepanitiaan.

” kalau masalah dana masuk keluar dan pengumpulan dana ana tidak tau ‎‎cuman yang jelas awal mula uang yang dipinjam kan ini, Wilda ini selaku bendahara, menurut ketua pak haji Ulul Azmi kadji dan BPD ada anggarannya di Desa tapi belum ada perintah dari bupati atau maupun pemerintah kabupaten belum ada perintah melaksanakan PAW sehingga dana tersebut tidak bisa dicairkan oleh Pemdes,” Ucap wakil ketua panitia nugi t Kasim.

Baca Juga  Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

Sementara itu, mantan Ketua BPD Dolyas R Puko sebelumnya mengungkapkan bahwa penggalangan dana sempat diinformasikan kepada pihaknya oleh panitia, dengan jumlah yang disebut berkisar sekitar Rp3 jutaan.

” Jadi penggalangan dana kemarin itu memang sempat di informasikan sama BPD, Cuman BPD bukan tidak merespon ,bukan juga tidak mengakui,cuman karena kemarin itu kan dorang ba galang dana cuman panitia yang kemarin itu, sempat diberitahukan sama BPD dan kira kira dana terkumpul itu kurang lebih sekitar 3 jutaan, cuman beragam ada juga yang bilang hampir 10 juta,”ucap mantan ketua BPD Dolyas R Puko.

Anehnya lagi, Kepala Desa Bendungan Mus Yasin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kebijakan maupun langkah yang diambil oleh panitia terkait penggalangan dana.

Ia menyebut tidak pernah menghadiri rapat pembentukan panitia PAW karena tidak ada undangan resmi maupun surat edaran dari pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu itu, itu interen BPD dan panitia. Tidak pernah ada surat edaran dari pemerintah daerah, jadi kami dari pemerintah desa tidak mengetahui kebijakan itu, karena saat itu kami belum memiliki surat edaran dari pemerintah kabupaten terkait Pemilihan, penggalangan dana itu inisiatif panitia,” ujar kades.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Terlebih, penggalangan dana diduga dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum serta tidak melalui mekanisme resmi seperti musyawarah desa.

Aktivis dan juga masyarakat setempat Arlan R Arif pun mendesak agar aparat kepolisian, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Boalemo segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.

Selain itu, tegas Arlan. Tidak dilibatkannya bendahara dan ketidaktahuannya wakil ketua panitia dalam pengelolaan keuangan dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip administrasi yang baik.

Baca Juga  Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Dalam sistem pengelolaan keuangan, bendahara memiliki peran penting dalam mencatat dan mempertanggungjawabkan seluruh transaksi.

“APH wajib turun tangan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan buruk dalam tata kelola kegiatan di desa,” tegas Arlan yang kerap di sapa Alan.

Arlan menambahkan, Secara hukum pengumpulan dana dari masyarakat tanpa dasar yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban dapat berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak panitia lainya terkait jumlah dana yang terkumpul maupun penggunaannya.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *