Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Laporan pengaduan (Lapdu) Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dao Dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara di Kejari Nias Selatan, kini telah diaudit oleh Inspektorat Nias Selatan.
Menurut informasi dari salah seorang narasumber/ warga setempat, Sabtu (12/09/2026), bahwa Tim Auditor dari Inspektorat Nias Selatan bersama tim dari Kecamatan Ulu Idanotae, telah turun langsung ke desa Dao Dao Zanuwo Idano Tae untuk melakukan audit terhadap laporan pengaduan masyarakat pada Jumat (11/09/2026)
“Turun dari kantor camat ada 5 org yg merah putih bajunya. Dan yg dari kabupaten ada sekitar 7 org. Saya juga tdk tau entah tim inspektorat smua/ada dari PU,” jawabnya melalui pesan whatsapp.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (14/09/2026), Inspektur Pembantu V (Irban V) Sokhiatulo Ndruru, membenarkan kepada Elangmasnews.com bahwa Tim Auditor telah melakukan audit di Desa Dao Dao Zanuwo Idano Tae.
“Sekitar seminggu yg lalu kita sdh audit pak dan menunggu proses selanjutnya,” jawab Sokhiatulo Ndruru melalui pesan whatsapp.
Ketika ditanyakan kepada Irban V berapa lama proses Laporan Hasil Audit (LHA) tersebut akan diberitahukan kepada pelapor, ia menjelaskan bahwa pelapor akan dapat pemberitahuan dari Inspektorat Nias Selatan jika dokumennya sudah rampung/ selesai.
“Sabar pak, tergantung perampungan dokumen, jika sdh selesai akan diberi pemberitahuan kpd pelapor,” tutup Sokhiatulo Ndruru.

Untuk diketahui bersama, bahwa berdasarkan sumber yang diperoleh bahwa Hasil audit atau Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat biasanya keluar dalam waktu 14 hingga 30 hari kerja setelah kegiatan lapangan (pemeriksaan) selesai, tergantung pada kompleksitas obyek yang diaudit.
Tahapan dan Waktu Proses Audit Inspektorat
Pelaksanaan Lapangan (Fieldwork):
Berlangsung sekitar 4 sampai 14 hari kerja di instansi atau unit kerja (auditi).
Penyusunan Konsep LHA:
Penyusunan laporan oleh tim auditor memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah audit selesai.
Reviu dan Penandatanganan:
Proses penjaminan mutu (quality control) dan penandatanganan resmi oleh Inspektur memerlukan waktu tambahan beberapa hari kerja.
Batas Waktu Tindak Lanjut Setelah LHA Diterima
Penyelesaian Temuan:
Berdasarkan ketentuan umum pengawasan instansi pemerintah, pihak yang diaudit (auditi) diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak LHA diterima untuk menindaklanjuti atau menyelesaikan rekomendasi hasil audit.
Sebelumnya pada Sabtu (12/09/2026), saat Elangmasnews.com berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H., terkait perkembangan lapdu tersebut, Kasi Intel masih belum dapat memberikan tanggapannya hingga sekarang.
Pelapor, Harpendik Waruwu dan Pidar Ndruru, berjanji akan mengawal terus sampai tuntas kasus tersebut dan terungkapnya laporan hasil audit dari Inspektorat Nias Selatan sehingga mendapat keadilan bagi warga desa Dao Dao Zanuwo Idano Tae.
“Walaupun kami sudah lama menunggu selama sepuluh bulan, kami tetap sabar dan akan terus menindaklanjuti sampai tuntas. Ini demi keadilan bagi masyarakat desa setempat dapat terwujud jika pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyelewengan,” tutur Waruwu kepada Redaksi Elangmasnews.com pada Rabu (16/09/2026).
Selain itu, pelapor juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan Inspektorat Nias Selatan yang telah bersinergi mengawasi dan menegakkan hukum dalam menangani dugaan korupsi dana desa khususnya di Kabupaten Nias Selatan.
“Kami berterimakasih kepada Kejari dan Inspektorat Nias Selatan karena telah membantu masyarakat desa Dao Dao Zanuwo Idano Tae untuk mendapatkan keadilan. Semoga penanganan dugaan korupsi dana desa ini dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur,” tutup Waruwu. Sebelumnya diberitakan 👇
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

