Elangmasnews.com, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Camera Catulistiwa Nusantara (CCN) memastikan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan dokumen pertanahan di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Rencana aksi telah memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polrestabes Palembang Nomor: B/STTP-283/VII/2026/Sat Intelkam tertanggal 8 Juli 2026. Dengan diterbitkannya STTP tersebut, DPP LSM CCN menyatakan siap melaksanakan aksi secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Aksi DPP LSM CCN, Herson, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelayanan publik,
khususnya di bidang administrasi pertanahan. Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang demi menjamin kepastian hukum dan transparansi pelayanan publik.
Berdasarkan hasil telaah terhadap sejumlah dokumen yang dimiliki, DPP LSM CCN mengaku menemukan beberapa hal yang dinilai perlu diklarifikasi. Temuan tersebut, menurut Herson, akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai bahan pengawasan, tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Indikasi pertama yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya dua Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk satu bidang tanah di Dusun V, Desa Karet Jaya, dengan titik koordinat yang disebut sama. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain itu, CCN juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi pada SKT Nomor 593/25 karena bagian narasi dokumen disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas. Menurut mereka, kejelasan administrasi merupakan bagian penting dalam setiap dokumen pertanahan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian kronologis antara Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPH) Nomor 591 tertanggal 16 Juli 2025 dengan tanggal pada SKT yang tertulis Oktober 2025. Perbedaan waktu tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang menerbitkan dokumen.
DPP LSM CCN juga menyampaikan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada 25 Mei 2026 serta permohonan informasi perkembangan penanganan laporan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2026, menurut mereka, belum memperoleh jawaban tertulis hingga sebelum rencana aksi digelar.
Meski demikian, Herson mengungkapkan bahwa pada 8 Juli 2026 pihaknya menerima surat balasan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui aplikasi WhatsApp. Surat tersebut, katanya, akan dipelajari secara menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam menyampaikan aspirasi kepada Ombudsman.
Terkait penyebutan nama jabatan dalam dokumen maupun pernyataan kepada publik, Herson menjelaskan bahwa DPP LSM CCN mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Menurutnya, pembaruan data pejabat merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam aksi tersebut, DPP LSMCCN juga akan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 50 hingga 60 orang dan berkomitmen menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Menutup keterangannya, Herson menegaskan bahwa aksi tersebut murni merupakan bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi. DPP LSM CCN menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta berharap persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita(HSN)
(EMN.TIM).











