TAPANULI TENGAH, 7 Juli 2026 –Elangmasnews.com)Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sitio-Tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan, khususnya pada program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa yang dianggarkan sebesar Rp117.000.000.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Sitio-Tio Hilir memperoleh pagu anggaran sebesar Rp973.775.000. Hingga pembaruan data 2 April 2026, dana yang telah disalurkan mencapai Rp919.949.000, terdiri atas Tahap I sebesar Rp566.323.000 (61,56%) dan Tahap II sebesar Rp353.626.000 (38,44%). Sementara Tahap III belum disalurkan.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan rambu-rambu jalan desa sebesar Rp45.000.000, pembangunan dan rehabilitasi monumen, gapura, serta batas desa sebesar Rp15.006.000, pembangunan prasarana jalan desa, drainase, gorong-gorong, dan box culvert sebesar Rp215.198.000, penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp19.200.000, Rp24.530.000, Rp2.343.000, dan Rp13.706.000, operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa sebesar Rp9.000.000, operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp16.140.000, penyediaan operasional pemerintah desa sebesar Rp10.600.000 dan Rp3.600.000, bantuan keadaan mendesak sebesar Rp72.000.000, peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp3.000.000, serta program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp117.000.000.
Dari seluruh kegiatan tersebut, program ketahanan pangan menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi yang disebut sebagai area penanaman pisang, tidak ditemukan tanaman pisang sebagaimana yang diharapkan dari pelaksanaan program tersebut. Yang terlihat di lapangan hanya sejumlah lubang yang diduga sebagai titik penanaman.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi fisik program yang telah dibiayai menggunakan Dana Desa. Pasalnya, apabila pengadaan bibit pisang benar telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, keberadaan tanaman tersebut semestinya masih dapat dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Sitio-Tio Hilir menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah selesai dilaksanakan. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai kondisi fisik program di lapangan.
Publik pun mempertanyakan sejumlah hal mendasar, antara lain berapa jumlah bibit pisang yang dibeli, siapa penyedia barang, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa penerima manfaat program, di mana lokasi penanaman secara keseluruhan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp117 juta tersebut.
Dana Desa merupakan keuangan negara yang harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dilaporkan selesai seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi maupun hasil pekerjaan yang nyata di lapangan.
Menyikapi temuan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Sitio-Tio Hilir. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, proses pengadaan bibit, bukti pembayaran, pihak penyedia, lokasi penanaman, hingga pemeriksaan fisik secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sitio-Tio Hilir maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan, data pendukung, atau klarifikasi tambahan atas pemberitaan ini. Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang tersedia serta hasil konfirmasi dan temuan lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Augustine Steven Sitorus,SE
