- LAMONGAN—Elangmasnews.com- Pemerintah Kabupaten Lamongan merevitalisasi bekas Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Jalan Kusuma Bangsa menjadi Puskesmas Lamongan 2–Kusuma Bangsa. Proyek yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak fisik sekitar Rp1,11 miliar, dengan total pagu anggaran Rp1,3 miliar.
Berdasarkan penelusuran dokumen LPSE, proyek tersebut dimenangkan CV Raya Ilmi, perusahaan yang pada Desember 2025 kantornya pernah digeledah KPK dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo. Meski penggeledahan tidak otomatis membuktikan kesalahan perusahaan, kemenangan tender ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan evaluasi penyedia oleh panitia pengadaan.
Dokumen pengadaan juga menunjukkan tender pertama dibatalkan pada 11 Maret 2026 dengan alasan revisi dokumen. Saat tender diumumkan kembali pada 20 April 2026, perusahaan yang sama kembali ditetapkan sebagai pemenang, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses lelang.
Dari sisi anggaran, nilai penawaran pemenang tercatat sekitar 20 persen lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi tersebut semestinya disertai evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan pengadaan agar kualitas pekerjaan tetap terjamin.
Selain itu, terdapat selisih sekitar Rp185 juta dari total pagu anggaran yang belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Sementara itu, rencana pengadaan alat kesehatan untuk operasional puskesmas juga perlu diawasi agar berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
- Revitalisasi puskesmas ini diharapkan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Lamongan. Namun, di saat yang sama, publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
(Binta Fadlil)

