LPSK Turun Langsung ke Sragen, Teguh Riyanto Ajukan Perlindungan di Tengah Proses Hukum yang Masih Berjalan

LPSK Turun Langsung ke Sragen, Teguh Riyanto Ajukan Perlindungan di Tengah Proses Hukum yang Masih Berjalan
Spread the love

Sragen, Elangmasnews.com,- 2 Juli 2026 — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia melakukan kunjungan langsung ke kediaman Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang diajukan Teguh terkait perkara hukum yang tengah diperjuangkannya melalui berbagai jalur pengaduan resmi.

Tim LPSK yang datang dari Jakarta melakukan asesmen awal untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi Teguh Riyanto, termasuk kebutuhan perlindungan yang mungkin diperlukan selama proses hukum berlangsung. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh tim kuasa hukum Teguh Riyanto.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi atas respons cepat LPSK dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang telah diajukan kliennya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat LPSK yang hadir langsung ke Sragen untuk melihat kondisi klien kami. Kehadiran negara melalui LPSK merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Rikha Permatasari kepada awak media.

Sejumlah Laporan Telah Disampaikan ke Berbagai Lembaga
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Teguh Riyanto sebelumnya telah menyampaikan sejumlah laporan dan pengaduan kepada berbagai lembaga negara terkait dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya dialaminya.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum serta sejumlah lembaga pengawas dan perlindungan hak warga negara, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan LPSK.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini proses penanganan laporan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mereka masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari institusi yang berwenang.

“Klien kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Rikha.

Baca Juga  Gebrakan Memberantas Narkotika GANN Jakarta Utara Bersama BNN

Sorotan terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus yang melibatkan Teguh Riyanto mendapat perhatian karena menyangkut isu perlindungan warga negara yang mengaku menjadi korban tindak pidana sekaligus menghadapi proses hukum lain yang berkembang kemudian.

Tim kuasa hukum menilai pentingnya perlindungan terhadap pelapor maupun korban agar proses pencarian kebenaran dapat berlangsung tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.
Menurut mereka, fungsi perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak hukumnya secara aman dan setara.

“Kami berharap negara hadir secara utuh. Bukan hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam perlindungan terhadap warga yang mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah,” ujar Rikha.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh dan Profesional
Tim kuasa hukum juga meminta agar setiap laporan yang telah masuk ditindaklanjuti secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Mereka menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan seluruh dugaan yang ada harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, kami berharap aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan tanpa diskriminasi. Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang adil, objektif, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap perkara tersebut, tim kuasa hukum menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

Mereka mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Desa Duren, Karawang

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak. Harapan kami sederhana, setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap korban memperoleh perlindungan yang layak, dan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Rikha.

Menanti Langkah Lanjutan LPSK dan Aparat Penegak Hukum
Kunjungan LPSK ke kediaman Teguh Riyanto menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian proses yang sedang berlangsung. Hasil asesmen yang dilakukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan ke berbagai institusi. Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap saksi, korban, maupun pelapor merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang berkeadilan, serta menjadi ukuran sejauh mana negara hadir dalam menjamin hak-hak warga negara yang mencari keadilan melalui jalur hukum.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *