ElangmasNews.com, Majalengka – DPC PPWI Kabupaten Majalengka bersama LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan LSM Elemen Pejuang Masyarakat (ELANG MAS) menyatakan siap mengawal proses hukum kasus dugaan tindak pidana yang menimpa seorang ibu TKW berinisial AD dan dua anak perempuannya yang masih di bawah umur. Minggu 28/6/26.
Perkara dengan Nomor: 57/Pid.B/2026/PN Mjl ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka sejak Selasa, 19/5/2026. Terdakwa adalah YRN, mantan suami sirri pelapor.

Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami mengawal agar hak korban, khususnya anak, dipenuhi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Praduga tak bersalah tetap kami hormati, namun keadilan bagi korban harus ditegakkan,” ujar Hendrato, Minggu 28/6/2026 saat pertemuan kedua dengan keluarga korban.
Hal senada disampaikan Ketua LSM LAKI DPC Majalengka, Azis Maulani, S.E. alias Azay Bezzet. “Kami mendesak APH dan Majelis Hakim memberikan perhatian serius. Ada dugaan penggelapan harta yang merupakan hasil kerja keras TKW untuk masa depan anak yatim,” tegas Azay.
Ketua LSM ELANG MAS DPC Majalengka, Ricky S. Putra Suhada, menambahkan pentingnya pemulihan korban. “Selain hukuman, kami dorong adanya restitusi dan pendampingan psikososial agar anak korban bisa pulih dan kembali sekolah,” kata Ricky.
Awal Mula: Amanah untuk Anak Yatim
Dalam laporannya, AD menyebut menjadi tulang punggung keluarga sejak 2012 setelah ditinggal wafat suami. Untuk membiayai 3 anaknya, ia bekerja sebagai TKW di Taiwan, Makau, Rumania, Bosnia, Qatar, hingga Arab Saudi tahun 2012–2023.
Seluruh penghasilan digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, emas, tabungan, dan modal usaha. “Semua aset itu saya titipkan kepada terdakwa karena percaya akan digunakan untuk anak-anak,” kata AD.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
AD mengaku menikah dengan YRN pada April 2021 dan tinggal di wilayah Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka. Selama AD bekerja ke luar negeri Juli 2021 s.d Juli 2023, seluruh gaji dikirim ke terdakwa.
Namun saat kembali ke Indonesia, AD menyebut aset tersebut tidak tersisa. Janji pembelian tanah, biaya pendidikan, dan modal usaha juga tidak terbukti. AD mengaku mengalami tekanan psikis hingga harus mendapat perawatan medis.
Dugaan Kekerasan terhadap Anak
AD baru mengetahui pada Oktober 2025 dari pengakuan anak-anaknya. Ia menduga terjadi tindak kekerasan seksual berulang terhadap dua anak perempuannya sejak 2022. Selain itu, anak-anak disebut sempat ditelantarkan hingga harus bertahan di jalanan Bekasi karena tidak diberi makan dan biaya sekolah. Perceraian resmi diputus Juli 2025.
Proses Hukum dan Tuntutan Restitusi
Laporan AD diterima Polda Jabar pada 8/10/2025 dan dilimpahkan ke Polres Majalengka pada 13/10/2025. Dakwaan mencakup antara lain dugaan pencabulan terhadap anak, penganiayaan, penelantaran, penipuan, dan penggelapan.
Melalui kuasa hukum, AD memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan setimpal dan memerintahkan terdakwa membayar restitusi untuk pemulihan fisik, psikis, dan pendidikan kedua anak korban.
“Kami hanya minta keadilan. Masa depan anak-anak saya harus dipulihkan. Negara harus hadir” pungkas AD.
Redaksi






