Purnawirawan KOWAD Sekaligus Advokat Keluarkan Somasi Terbuka: Tak Terima Dituduh “Anak PKI” Tanpa Bukti

Purnawirawan KOWAD Sekaligus Advokat Keluarkan Somasi Terbuka: Tak Terima Dituduh “Anak PKI” Tanpa Bukti
Spread the love

Purnawirawan KOWAD Sekaligus Advokat Keluarkan Somasi Terbuka: Tak Terima Dituduh “Anak PKI” Tanpa Bukti

SURABAYA, Elangmasnews.com –  20 Juni 2026 — Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang advokat sekaligus purnawirawan Prajurit Wanita TNI,Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD), mengeluarkan surat somasi terbuka dan terakhir tertanggal 19 Juni 2026. Surat ini ditujukan kepada Ahmad Budiyono (diduga demikian), pengguna nomor WhatsApp +62 813-2675-2909 yang berdomisili di Jawa Tengah, terkait penyebaran informasi bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sebagai seorang Purnawirawan KOWAD yang pernah mengabdikan diri puluhan tahun untuk NKRI, Rikha Permatasari mengaku tidak terima martabat dan kehormatannya direndahkan dengan sebutan “anak PKI”.

Baginya, tuduhan tersebut bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga menghina sumpah prajurit, sejarah keluarga, dan integritas profesinya sebagai advokat. “Saya lahir dari rahim pengabdian. Ayah prajurit AD, kakek prajurit AL. Mengatakan saya anak PKI sama saja meludahi sejarah keluarga saya,” tegasnya.

Berdasarkan isi surat, permasalahan bermula dari percakapan dalam Grup WhatsApp berjudul “DEBAT NASIONAL” pada 19 Juni 2026. Di dalam ruang obrolan tersebut, pihak yang dituju menyampaikan pernyataan: “Rika itu anak PKI”. Ketika diminta memberikan penjelasan serta dasar bukti atas tuduhan itu, yang bersangkutan justru menjawab: “Sayang datanya terhapus, nanti sy mintakan lagi datanya.” Jawaban tanpa bukti inilah yang memicu dikeluarkannya somasi terbuka.

Menurut Rikha Permatasari, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang menyerang kehormatan, martabat, integritas pribadi, keluarga, serta profesinya—baik sebagai mantan prajurit maupun sebagai tenaga ahli hukum—tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menilai, di era digital saat ini, fitnah sepotong kalimat di grup WhatsApp bisa menghancurkan nama baik seseorang dalam hitungan detik.

Baca Juga  DPD RI Syarif Mbuinga Undang Purna Kades, Iskandar: Terima Kasih Atas Jamuanya Pasisa

Dalam surat itu ditegaskan fakta terkait latar belakang dirinya: ia adalah purnawirawan yang telah mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyelesaikan tugas kedinasan dengan terhormat; merupakan putri dari Prajurit TNI Angkatan Darat serta cucu dari Prajurit TNI Angkatan Laut. Seluruh keluarga besarnya memiliki rekam jejak pengabdian kepada bangsa dan negara, sehingga tuduhan yang disampaikan dinilai tidak memiliki dasar sama sekali.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak penerima somasi diduga telah memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran; Pasal 434 KUHP tentang Fitnah; serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Melalui somasi ini, pemberi somasi memberikan kesempatan dan menetapkan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima, agar yang bersangkutan memenuhi tuntutan sebagai berikut:

1. Menghentikan sepenuhnya segala bentuk penyebaran fitnah, tuduhan, maupun informasi bohong yang menyerang pribadi;
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam bentuk tulisan maupun video di media yang sama tempat tuduhan disampaikan;
3. Mencabut seluruh pernyataan yang menyebut atau mengasosiasikan dirinya sebagai “anak PKI” maupun tuduhan lain yang tidak terbukti;
4. Memberikan klarifikasi kepada semua pihak yang sudah membaca atau menerima informasi tersebut, bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar bukti yang sah.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk memenuhi tuntutan, Rikha Permatasari menegaskan akan melanjutkan upaya hukum melalui tiga jalur sekaligus:

jalur pidana dengan laporan ke Mabes Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur; jalur perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian materiil maupun immateriil; serta upaya hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Delapan Rumah Lansia Dibangun di Cilamaya Kulon, Pemkab Karawang Siapkan Program Percontohan untuk Wilayah Pesisir

Di bagian penutup surat, ditegaskan kembali prinsip bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan memfitnah. Negara hukum menjamin ruang kritik dan perbedaan pandangan, namun tidak memberikan ruang bagi penyebaran kebohongan yang merusak kehormatan orang lain.

“Bila berbeda pendapat, mari berdiskusi secara intelektual berdasarkan data, fakta, dan hukum — bukan dengan fitnah, hoaks, dan penggiringan opini sesat,” demikian bunyi penegasan dalam surat somasi tersebut.

Surat ini ditandatangani dengan semboyan: “Menegakkan Keadilan Dengan Hati Nurani, Mengabdi Dengan Iman Dan Integritas.”

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *