COPET BERSERAGAM DI WILAYAH SRAGEN WAJIB DIBERANTAS, BUKAN DILINDUNGI TIM KUASA HUKUM DESAK PANGLIMA TNI PERINTAHKAN PUSPOM TNI DAN PUSPOMAD BENTUK TIM GABUNGAN, TURUN KE SRAGEN DAN AMBIL ALIH PENANGANAN PERKARA TEGUH RIYANTO

COPET BERSERAGAM DI WILAYAH SRAGEN WAJIB DIBERANTAS, BUKAN DILINDUNGI TIM KUASA HUKUM DESAK PANGLIMA TNI PERINTAHKAN PUSPOM TNI DAN PUSPOMAD BENTUK TIM GABUNGAN, TURUN KE SRAGEN DAN AMBIL ALIH PENANGANAN PERKARA TEGUH RIYANTO
Spread the love

ElangmasNews.com, Sragen, 17 Juni 2026 – Oleh: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Panglima TNI harus tegas: Copot Segera Oknum Prajurit TNI AD yang memanfaatkan seragam, jabatan, pangkat, maupun kewenangan untuk mengambil keuntungan dari rakyat kecil, melakukan pungutan liar, intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan terhadap warga sipil, maka perilaku demikian merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara dan kepercayaan rakyat.

Rakyat menghormati seragam karena seragam adalah simbol pengabdian, kehormatan, dan perlindungan. Namun apabila ada oknum yang menjadikan seragam sebagai alat menakut-nakuti masyarakat, memeras rakyat kecil, atau mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenangan, maka yang rusak bukan hanya korban yang mereka tindas, tetapi juga kehormatan institusi yang mereka kenakan.

Dalam perkara yang dilaporkan klien kami, Teguh Riyanto, terdapat dugaan yang harus diusut secara terang-benderang melalui proses hukum yang objektif dan independen. Tidak boleh ada fakta yang disembunyikan, tidak boleh ada upaya melindungi pelaku apabila terbukti bersalah, dan tidak boleh ada rakyat kecil yang dikorbankan demi menjaga citra segelintir oknum.

Seragam bukan tameng untuk melanggar hukum. Pangkat bukan izin untuk menindas rakyat. Kekuasaan bukan hak untuk merampas martabat manusia.
Jika benar terdapat praktik pungutan liar yang terstruktur, intimidasi terhadap warga sipil, hingga dugaan kekerasan terhadap masyarakat kecil di wilayah Sragen, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa tanpa pandang bulu, dari pelaku lapangan hingga siapa pun yang diduga menikmati, memerintahkan, atau membiarkan praktik tersebut terjadi.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Rakyat kecil tidak boleh kalah karena tidak memiliki pangkat.
Dan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya mengenakan seragam.

Baca Juga  ADVOKAT NURUL HUDAH: "JANGAN BIARKAN KEADILAN BERHENTI DI DEPAN PANGKAT DAN KEKUASAAN" DUKUNG PENUH LANGKAH KETUA TIM KUASA HUKUM RIKHA PERMATASARI, DESAK PANGDAM IV/DIPONEGORO USUT TUNTAS DUGAAN KEKERASAN DAN PUNGLI YANG MENIMPA WARGA SIPIL DI SRAGEN

“Copet Berseragam” yang merampas hak rakyat dengan menyalahgunakan kewenangan, maka yang wajib dilakukan bukan melindungi mereka, melainkan memberantas praktiknya sampai ke akar-akarnya demi menjaga kehormatan institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum.

“Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri mencari keadilan. Jika hukum tidak hadir untuk melindungi rakyat, maka kepercayaan rakyat terhadap negara yang akan menjadi korban.”

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *