DPRD Lamongan Tega Bungkam Rakyat Dengan Raperda Kilat

DPRD Lamongan Tega Bungkam Rakyat Dengan Raperda Kilat
Spread the love

 

LAMONGAN —Elangmasnews.com- DPRD Kabupaten Lamongan menuai kritik tajam karena dinilai telah menjadi pembungkam aspirasi rakyat, alih-alih mewakilinya. Raperda Perlindungan Peternak, Pembudidaya Ikan, Pendidikan, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Tata Niaga Tembakau secara diam-diam disahkan (digedok) oleh DPRD disaat pembahasan belum final. Hal ini dinilai menjadi produk hukum yang cacat bagi rakyat Kabupaten Lamongan.

Modus dugaan pengkhianatan ini diendus oleh elemen masyarakat sejak awal proses legislasi. Pada tanggal 22 Mei 2026, saat pembahasan 9 Raperda oleh DPRD bersama pemerintah daerah yang wajib melibatkan publik, pihak Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) mengaku sengaja diundang secara mendadak. “Kita sengaja diundang 2 hari sebelumnya, bayangkan apa waktu 2 hari cukup bagi kami rakyat biasa untuk mempelajari dan menganalisa 9 raperda tersebut? Bahkan salah satu raperda ada yang halamannya berjumlah lebih dari 400 lembar,” ujar Khoirul Huda, Koordinator Advokasi Jamal.

Hal yang lebih parah dialami oleh kelompok Lamongan Tangi (Lantang). Deden Adi Prabowo selaku Koordinator Lantang menyatakan kekecewaannya atas mepetnya waktu undangan yang dikirimkan oleh dewan. “Masih mendingan Jamal diundang 2 hari sebelumnya, kita malah 60 menit sebelum acara itu digelar, sungguh keterlaluan,” tegas Deden.

Menyikapi modus tersebut, Khoirul Huda meminta langsung kepada pihak DPRD untuk menunda pembahasan. Pihak dewan kemudian menyetujui dan menyatakan akan mengagendakan ulang hearing kedua agar masyarakat memiliki waktu menganalisa draft Raperda.

Memasuki hearing kedua yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2026, DPRD Lamongan modusnya berulang. Perwakilan masyarakat kembali diundang hanya 60 menit sebelum acara dimulai dan hanya diberi waktu 60menit.

Naili Fauziah Zahid, salah satu aktivis perempuan di Lamongan mengungkapkan bahwa perwakilan masyarakat hanya diberikan waktu selama 60 menit untuk menyampaikan rekomendasi. Padahal, agenda hari itu membahas 4 Raperda inisiasi DPRD yang memuat banyak pasal merugikan rakyat. “Waktu segitu mana mungkin cukup? Sedangkan kita menemukan sangat banyak sekali pasal-pasal yang merugikan rakyat. Akhirnya waktu itu kita hanya sempat membahas 1 raperda saja, dan kita menuntut Bapemperda untuk mengagendakan ulang pembahasan raperda lainnya,” ucap Naili.

Baca Juga  Ada Apa Dengan Ketua IPSI Lamongan,PSHT Yang Sah Di Lamongan Tidak Di Terimah IPSI ,

Pihak Bapemperda saat itu berjanji kepada para aktivis yang mewakili masyarakat untuk menjadwalkan ulang pembahasan raperda yang belum sempat dibahas.

Namun janji dari wakil rakyat tersebut nyatanya tidak dipenuhi. Pada tanggal 15 Juni 2026, perwakilan masyarakat mendapatkan informasi mengejutkan bahwa 4 Raperda tersebut ternyata sudah digedok pada tanggal 12 Juni 2026 tanpa ada konfirmasi mengenai jadwal hearing lanjutan. “Kita sangat kecewa saat mendengar informasi bahwa 4 raperda sudah digedok pada (12/6/2026) tanpa adanya konfirmasi terkait jadwal hearing lanjutan yang dijanjikan oleh DPRD,” ujar Huda berapi-api saat dikonfirmasi awak media.

Huda menambahkan bahwa tindakan ini merupakan pengkhianatan nyata oleh wakil rakyat kepada konstituennya sendiri. Pihaknya kini mempertanyakan kepentingan tersembunyi apa yang sedang direncanakan oleh DPRD hingga berani menabuh genderang perang dengan rakyatnya sendiri.

Peristiwa pengesahan sepihak ini dinilai sangat menciderai citra DPRD Lamongan. Wadah yang seharusnya berfungsi menampung aspirasi masyarakat luas kini justru dinilai berbalik menjadi alat pembungkam rakyat dengan tangannya sendiri.

(Maspri/Bella)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *