Bupati Baharuddin dan Pansus PAD Bergerak ke Jakarta, Perjuangkan 660 Hektare Lahan PT Socfindo untuk Kemandirian Batu Bara

Bupati Baharuddin dan Pansus PAD Bergerak ke Jakarta, Perjuangkan 660 Hektare Lahan PT Socfindo untuk Kemandirian Batu Bara
Spread the love

ElangmasNews.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak daerah atas lahan PT Socfindo Simpang Gambus. Dipimpin langsung Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., rombongan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Kamis (11/06/2026).

Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang dinilai memiliki sejumlah persoalan administrasi dan hukum.

Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, S.P., M.H., menegaskan bahwa hasil kajian dan penelusuran awal menunjukkan adanya potensi PAD yang sangat besar dari lahan tersebut.

“Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 hektare yang belum dibayarkan selama diusahai sekitar 115 tahun. Selain itu, HGU PT Socfindo juga telah berakhir sejak 31 Desember 2023,” tegas Rohadi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PAD H. Rohadi, didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, S.M., dan diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.

Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara dari berbagai fraksi sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan kepentingan daerah.

Dalam forum tersebut, Pansus PAD secara resmi meminta Kementerian ATR/BPN menunda proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo sampai seluruh persoalan yang ada mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga  Usulkan Bencana Nasional, APKLI-P Buka Donasi Bantuan Modal PKL UMKM Banjir Sumatra 2025

“Kami berharap lahan seluas 660,59 hektare tersebut dapat dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dikelola melalui mekanisme yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Batu Bara. Ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD dan mewujudkan kemandirian daerah,” ujar Rohadi.

Selain persoalan kelebihan luas lahan dan berakhirnya HGU, Pansus juga menyampaikan lima catatan penting terkait operasional PT Socfindo di Batu Bara. Di antaranya sengketa lahan yang masih berlangsung dengan Kelompok Tani Perjuangan, dugaan ketidakpatuhan terhadap Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020-2040, belum terlaksananya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaksanaan program CSR yang dinilai belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, serta aktivitas perusahaan yang masih berjalan meski HGU telah berakhir sejak akhir tahun 2023.

“Berhubung masih terdapat berbagai persoalan, sengketa, dan ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi, kami meminta kepastian hukum dari ATR/BPN terkait status lahan 660,59 hektare tersebut serta tindak lanjut atas HGU yang telah berakhir,” tambah Rohadi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari Pemkab dan DPRD Batu Bara. Ia juga mengungkapkan bahwa berkas pembaharuan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan akan dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data serta status lahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan aset dan menggali sumber-sumber pendapatan baru demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara siap bersinergi dan mengawal proses ini agar memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat. Semua potensi daerah harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat Batu Bara,” tegas Bupati Baharuddin.

Baca Juga  Plt. Kepala Dinas Kesehatan OKU Dedy Wijaya, S.KM., M.Kes.Cepat Tanggap Terhadap Warga Sakit Yang Tidak Mampu

Pansus PAD DPRD Batu Bara
memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas terkait status lahan 660,59 hektare tersebut. Harapannya, aset yang selama ini menjadi polemik dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara di masa mendatang.

(Zen.topan)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *