Ketua PSHT Cabang Lamongan Pertanyakan Kesepakatan Perizinan Tiga Cabang ,Soroti Pengakuan Legalitas Organisasi

Ketua PSHT Cabang Lamongan Pertanyakan Kesepakatan Perizinan Tiga Cabang ,Soroti Pengakuan Legalitas Organisasi
Spread the love

Lamongan –Elangmasnews.com-Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan yang sah berbadan hukum, M. Supriyono, menyampaikan keprihatinannya terkait informasi yang beredar mengenai kesepakatan perizinan yang melibatkan tiga cabang, yakni Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban.

Menurut M. Supriyono, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap aspek legalitas organisasi yang telah memperoleh pengesahan dari negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Kami mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, negara telah memberikan pengakuan hukum yang jelas kepada organisasi yang memiliki legalitas resmi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diabaikan hanya karena pertimbangan jumlah anggota atau faktor lainnya,” ujar M. Supriyono.

Ia menegaskan bahwa meskipun jumlah anggota PSHT yang dipimpinnya saat ini tidak sebesar kelompok lain, namun organisasi yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang sah dan diakui oleh negara.
“Kami mungkin tidak mayoritas, tetapi kami memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan memberikan perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Midchol Huda SH MH , Biro Hukum PSHT cabang Lamongan, berharap agar setiap keputusan terkait kegiatan organisasi kemasyarakatan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuatan jumlah anggota lebih diutamakan daripada aspek legalitas.

“Kami percaya Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, segala kebijakan dan keputusan hendaknya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada pertimbangan mayoritas atau minoritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua PSHT Cabang Lamongan tersebut.

Baca Juga  Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan.

Reporter : Zuem Athifurrahman
Editor : Tim Redaksi


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *