Tembakau Harus Menjadi Komoditas Utama Koperasi di Lamongan
Lamongan – Elangmasnews.com- Polemik pembahasan rancangan peraturan daerah tentang tata niaga tembakau untuk perlindungan petani yang sedang dibahas di DPRD Lamongan yang sudah di tolak proses pembahasannya oleh berbagai Komunitas dan organisasi di Lamongan kemaren berlanjut.
Ternyata Raperda tembakau tersebut memberikan peluang besar untuk para pengusaha perseorangan bermain seenaknya dalam bisnis tata niaga tembakau di Lamongan.
Mulai dari pengepulan hasil tanam sampai pemrosesan awal, bahkan sampai proses final tembakau, dikhawatirkan akan dipermainkan oleh para pengusaha yang hanya berorientasi profit motif ( keuntungan belaka ).
Dari hasil diskusi Lembaga Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bersama berbagai organ di Lamongan. Choirul huda menyimpulkan,
Bahwa pelaku usaha tata niaga tembakau di Lamongan harus berbentuk koperasi, agar kesejahteraan hasil keuntungan bisnis dapat dinikmati oleh banyak orang terutama para petani tembakau sekitar, bukan hanya menguntungkan para pengusaha perorangan.
Karena menurutnya, mereka tahu selama ini siapa saja para pemain tembakau yang menguasai bisnis di Lamongan, dan yang di untungkan hanya fihak tertentu saja.
Naili fauziah zahid juga menyampaikan, bahwa Banyak pasal dalam rancangan perda ini yg lebih menguntungkan pemilik modal besar ketimbang petani itu sendiri, contoh pasal 13 ayat 3, pasal 23 ayat 1, pasal 36 ayat 2 pasal 43 ayat 2, pasal2 tentang jaminan asuransi petani dan masih banyak pasal pasal yang tdk berpihak pada petani.
Naily











