Galian C Tanah Urug di Gunung Marijo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Pemerintah

Galian C Tanah Urug di Gunung Marijo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Pemerintah
Spread the love

Galian C Tanah Urug di Gunung Marijo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Pemerintah

TAPANULI TENGAH, elangmasnews.com 30 Mei 2026 – Aktivitas galian C tanah urug di Desa Gunung Marijo Aek Tolong, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus menjadi sorotan publik. Di tengah pertanyaan mengenai legalitas usaha tersebut, aktivitas pengerukan tanah dan lalu lalang kendaraan pengangkut material disebut masih berlangsung seperti biasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, tanah hasil pengerukan diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per mobil. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan volume material yang tidak sedikit.

Luas area yang telah dikeruk juga terlihat semakin bertambah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas eksploitasi tanah urug yang dilakukan di lokasi tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah helper alat berat bernama Hasrul Efendi mengungkapkan bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah pernah datang ke lokasi dan memberikan surat. Sementara itu, pihak dinas yang menangani urusan perizinan disebut telah melakukan peninjauan lapangan.

Menurut Hasrul, pengelola usaha telah mengurus perizinan. Namun hingga saat ini awak media belum menemukan adanya plang perusahaan, papan identitas badan usaha, maupun informasi legalitas yang dipasang secara terbuka di lokasi kegiatan.

Ketiadaan identitas usaha tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab lazimnya kegiatan usaha yang telah mengantongi izin dan beroperasi secara resmi tidak memiliki alasan untuk menutup informasi mengenai badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan mengapa aktivitas pengerukan dan penjualan material dapat terus berjalan sementara informasi mengenai legalitas usaha belum terlihat secara jelas di lapangan. Pertanyaan ini semakin kuat karena material hasil pengerukan telah memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, mengadakan Apel Memperingati Hari Kesadaran Nasional

Jika seluruh perizinan memang telah lengkap, publik menilai tidak ada alasan bagi pengelola untuk tidak memasang identitas perusahaan maupun informasi legalitas secara terbuka. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas sebuah usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.

Di sisi lain, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah. Kehadiran petugas di lokasi tentu menimbulkan harapan bahwa pengawasan tidak berhenti pada peninjauan semata, melainkan diikuti dengan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.

Apabila dalam beberapa hari ke depan aktivitas galian C tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik mengenai status perizinannya, maka ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin terbuka lebar.

Muncul pertanyaan yang terus bergema di tengah warga: apakah surat yang telah diberikan hanya menjadi formalitas administratif, atau benar-benar menjadi bagian dari proses penegakan aturan yang akan ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.

Publik juga menanti sikap Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah. Hasil peninjauan yang telah dilakukan seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi.

Pengawasan terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam bukan hanya menyangkut kepentingan administrasi semata. Lebih dari itu, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pemerintahan, lingkungan, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat diawasi secara maksimal.

Karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, Satpol PP, dan instansi teknis terkait tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut. Kejelasan status hukum dan legalitas usaha harus segera disampaikan kepada publik untuk menghindari munculnya berbagai dugaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas.

Baca Juga  PUTERA MAHKOTA GOWA: AKSI DEMONSTRASI DAN KEAMANAN HARUS BERJALAN BERIRINGAN

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian C tanah urug di Desa Gunung Marijo Aek Tolong masih menjadi perhatian publik. Kini masyarakat menunggu pembuktian apakah pengawasan pemerintah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya atau justru hanya menjadi tontonan administratif di tengah aktivitas pengerukan yang terus berlangsung.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *