No Viral No Justice, Karena Keadilan Tak Ada Yang Murah

Spread the love

No Viral No Justice, Karena Keadilan Tak Ada Yang Murah

Banten,elangmasnews.com, 23/04/2025-
No viral no justice itu bukan hanya sekedar pertanda bahwa peran media sosial semakin penting dan perlu untuk dimanfaatkan sebagai media informasi, publikasi dan komunikasi, tetapi juga untuk menegakkan keadilan yang tidak hanya bisa dipercayakan begitu saja pada penegak hukum, karena keadilan itu harus diperjuangkan dengan gigih dan tangguh melalui berbagai upaya dan usaha.

Satu diantara caranya adalah membuat viral kasus atau masalah yang mendera sehingga menimbulkan kerugian bagi siapa saja yang mengalami tekanan, perampasan hak atau semacam kriminalisasi oleh pihak manapun, utamanya dari aparat penegak hukum yang acap menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya.

Artinya, no viral no justice itu semacam kritik terhadap penegakan hukum yang terpiuh atau dipiuhkan, sehingga keadilan tidak dapat diharapkan untuk diperoleh dari perlakuan kesamaan hak di muka hukum, utamanya bagi rakyat kecil yang tidak berdaya, apalagi tidak memiliki dana.

Jadi yang disebut equality before the law atau kesetaraan di depan hukum tidak dijadikan prinsip yang fundamental sifatnya dalam sistem hukum modern yang menjamin setiap individu — tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama atau latar belakang lainnya — patut memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Tapi, pemahaman terhadap no viral no justice dimanfaatkan oleh sebagian orang terhadap keampuhan media sosial yang ada — WhatsApp, Facebook, twitter, Instagram dan youTube dan sebagainya itu untuk tampil sebagai sosok yang ingin dikenal.

Atau menampilkan cerita atau berita yang kosong bahkan hoax yang tidak dapat dipertanggung jawabkan hingga bisa berakibat terkena UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum yang telah disahkan perubahannya melalui Surat No. R-58/PRES/12/2021.

Yurisdiksinya berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia dalam menyampaikan pendapat di media yang dipercaya.

Pengertian dari no viral no justice yang dipiuhkan bagi sebagian orang ini, acap digunakan untuk membangun citra diri, populeritas atau menyerang pihak lain dengan tampil terus-terus menerus tiada hirau terhadap dampak buruknya.

Padahal, media sosial — apapun bentuknya — dapat dijadikan sarana pendidikan, penyadaran dan membangun budaya informasi, publikasi dan komunikasi secara lebih meluas, karena daya jangkau media sosial seperti tidak terbatas.

Karena itu, insan pers atau jurnalis maupun penulis mempunyai peluang yang maha luas untuk memanfaatkan media sosial menjadi sarana sosialisasi gagasan dan ide yang baik untuk diketahui dan dipahami juga oleh banyak orang yang tidak terbatas untuk mengakses sajian yang ditampilkan.

Bahkan, kehebatan media sosial kini terkesan telah menumbangkan media maenstrem atau yang semula disebut media cetak termasuk media audio visual apalagi yang cuma mengandalkan audio semata.

Pendek kata, tak keliru bila banyak orang berpendapat bila media sosial berbasis internet sekarang ini menjadi primadona atau bahkan raja diraja dari semua bentuk media massa yang pernah ada di dunia.

Hanya saja untuk menemukan cara yang terbaik untuk mengelola media sosial berbasis internet — sebagai lapangan pekerjaan yang dapat memberi penghasilan, bukan hanya sekedar untuk biaya pengelolaannya, tetapi juga untuk mencukupi kebutuhan hidup — masih perlu dicarikan caranya yang lebih baik sehingga dapat menjadi tumpuan hidup dan jaminan masa depan yang mensejahterakan.

Yang terjadi selama ini umumnya, pekerja media media sosial masih ditopang oleh bidang pekerjaan yang lain. Seperti menjadi konsultan sejumlah media sosial yang sedang bertumbuh, atau penulis biografi dan kisah perjalan hidup atau sejarah suatu lembaga, yayasan hingga cerita sukses suatu perusahaan.

Kendati begitu, media sosial berbasis internet pada saatnya akan menemukan cara dan model pengelolaannya yang tidak kalah profesional sifat maupun infaknya bagi ekonomi ketika perjalanan budaya yang ditempuh telah mencapai titik klimak terpuncaknya yang tak lagi mungkin surut kebelakang.

Dimana pemahaman terhadap no viral no justice telah menjadi bagian dari energi penggerak bahwa media sosial berbasis internet telah menjadi bagian dari kebutuhan yang melengkapi kehidupan setiap orang dalam berinteraksi dengan orang lain atau hasrat untuk memperluas jaringan kerja dan usaha yang lebih sempurna.

Persis seperti pemahaman yang bisa dipetik dari makna no viral no justice, lantaran keadilan tidaklah mungkin bisa terbeli dengan harga yang murah. ( Tim/Red )

Sumber : Jacob Ereste


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights