Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Karawang

Spread the love

Karawang, elangmasnews.com,- 17 April 2025 — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Sosialisasi ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang “Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Acara yang berlangsung di kediaman tokoh masyarakat setempat, Bapak Suud (RT 002 RW 001), dihadiri oleh masyarakat sekitar dengan antusiasme tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Pipik Taufik Ismail menekankan pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

-“Tenaga kerja memiliki peran vital dalam pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menjamin kesejahteraan mereka melalui sistem jaminan sosial yang terpadu dan berkelanjutan,” ujar Pipik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi hak-hak pekerja. Perda ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 3, yang menegaskan pentingnya keterpaduan dan koordinasi lintas sektor dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk mendorong masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha kecil, agar lebih aktif mendaftarkan diri ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini guna menciptakan perlindungan yang menyeluruh terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi para pekerja.

Sementara itu, Bapak Suud selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

-“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Pak Dewan dan informasi yang sangat berguna ini. Semoga ini bisa membuka jalan bagi para pekerja di desa kami untuk mendapatkan perlindungan yang layak,” tuturnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 dapat berjalan optimal hingga ke tingkat desa. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara merata di seluruh wilayah.(Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights