KARAWANG, – elangmasnews com,- 13 April 2025,- Praktisi hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan dua rumah sakit swasta, RS Hermina dan RS Bayukarta, yang terbukti membuang limbah medis di area permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Menurut Askun, tindakan pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat membahayakan masyarakat sekitar, terutama karena berpotensi mencemari air tanah yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa kedua rumah sakit tersebut wajib dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu-menahu soal ini. Kan jelas ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor pembuang limbah. Dan dalam kontrak pasti ada mekanisme pengawasan,” tegas Askun saat diwawancarai awak media, Sabtu (12/4/2025).
Askun juga menyayangkan sikap sejumlah pihak terkait yang terkesan lepas tangan pasca kasus ini viral di media. Padahal, seharusnya instansi teknis bertindak cepat tanpa harus menunggu intervensi dari kepala daerah.
“Kita apresiasi langkah Pak Bupati yang langsung turun tangan dan memanggil pihak rumah sakit. Tapi, kalau seperti ini terus, ya fungsi dinas jadi dipertanyakan. Masa urusan beginian harus bupati yang turun langsung? Artinya dinasnya gak becus kerja,” sindirnya tajam.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, pelanggaran ini bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Apalagi ini rumah sakit besar, swasta pula. Harus ada efek jera supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.
Selain sanksi pidana dan administratif, Askun mendesak kedua rumah sakit memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Ia menilai pencemaran air tanah akan memberikan efek jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat.
“Dampaknya gak langsung kelihatan, tapi coba lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan muncul masalah kesehatan di masyarakat akibat limbah medis ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Dalam sidak tersebut, ditemukan limbah medis bercampur dengan sampah domestik di sebuah gudang sampah. Setelah dilakukan penelusuran, DLH memastikan bahwa limbah tersebut berasal dari RS Hermina dan RS Bayukarta.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh segera mengambil langkah cepat dengan memanggil kedua pihak rumah sakit. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Pemkab Karawang, mengingat dampaknya yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Red)