Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang menerima hak Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang menerima hak Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala Lapas (Kalapas) II A Karawang, Minggu (04/06/2023).

Plt Kalapas Kelas II A Karawang, Saverius Essau Gustaf Johannes, melalui Kasi Binadik menjelaskan pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“SK Remisi Hari Raya Waisak di Lapas Kelas II A Karawang diberikan kepada 2 orang Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus,” ujarnya.

Hadiri dalam kesempatan tersebut Kasi Binadik yang mewakili Plt Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Karawang, Petugas Lapas Kelas IIA Karawang serta 2 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Budha.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights