TIANG RAMBU LALU LINTAS TERGULING DI DEPAN PEMAKAMAN BATURAJA, DIDUGA DITABRAK MOBIL BESAR

TIANG RAMBU LALU LINTAS TERGULING DI DEPAN PEMAKAMAN BATURAJA, DIDUGA DITABRAK MOBIL BESAR
Spread the love

Elangmasnews.com,Baturaja, 31 Juli 2025 – Sebuah tiang rambu lalu lintas ditemukan terguling di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan lokasi pemakaman wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kejadian ini ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB dini hari oleh warga yang melintas di lokasi.

Menurut keterangan salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya, tiang tersebut diduga tertabrak oleh sebuah kendaraan besar yang langsung meninggalkan tempat kejadian tanpa berhenti atau bertanggung jawab.

“Kami hanya mendengar suara keras di malam hari. Saat pagi dicek, tiangnya sudah tumbang. Kata orang, mobil besar yang nabrak tapi langsung kabur,” ujar saksi tersebut.

Tiang rambu lalu lintas yang terguling tersebut cukup membahayakan pengendara, terutama di waktu malam hari karena kondisi jalan yang gelap dan sepi. Selain itu, lokasi tersebut juga merupakan jalur utama yang sering dilalui kendaraan umum maupun kendaraan berat lainnya.

Warga sekitar merasa khawatir akan terjadi kecelakaan lalu lintas lanjutan jika tidak segera dilakukan perbaikan atau penanganan. Beberapa pengguna jalan bahkan mengaku hampir menabrak tiang yang roboh karena tidak terlihat dengan jelas.

“Kami sangat berharap pihak terkait bisa segera memperbaiki rambu tersebut. Ini jalur ramai, jangan sampai menimbulkan korban,” ujar seorang warga lain yang sempat berhenti di lokasi.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat meminta perhatian dari instansi pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan atau pihak yang menangani prasarana lalu lintas untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau dinas terkait mengenai identitas kendaraan yang diduga menabrak tiang rambu tersebut maupun rencana perbaikan dari instansi berwenang.

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Penulis:( M.TOHIR ).”


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *