SMK Darusulaeman Lakukan Pungli Persiswa satu juta lebih, Orang Tua Siswa Mengeluh.
Batangsari,- Elangmasnews.com – SMK Darusulaeman Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat seolah mengabaikan Intruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang setiap Sekolah untuk tidak melakukan Pungutan apa pun dan berapa pun kepada Siswa maupun kepada Orang Tua Siswa.
Anggota DPP LSM ELANG MAS telah menemukan adanya dugaan Praktek Pungli yang dilakukan fihak SMK Darusulaeman terhadap beberapa Siswa dan Orang Tua Siswa yang nilainya sangat Pantastis.
Hal itu diungkap oleh seorang warga yang mengaku paman dari salah satu Siswi SMK Darusulaeman, bahwa dirinya dan beberapa Orang Tua Siswa SMK Darusulaeman telah dipungut biaya Ujikom oleh seorang Guru bernama Siti Hasanah persiswa Rp.1.200.000.
“Keponakan saya di minta membayar biaya Ujikom Rp.1.200.000, baru di bayar Rp.200.000, sisanya Rp.1000.000 ditulis di Kwitansi, cuma waktu saya menanyakan ke SMK Darusulaeman peruntukannya untuk apa saja, sampai sekarang tidak ada penjelasan ” ungkapnya kepada Anggota DPP LSM ELANG MAS sambil meminta agar namanya dirahasiakan.
Untuk mengetahui lebih dalam, Anggota DPP LSM ELANG MAS menyambangi SMK Darusulaeman, dan bertemu dengan Abdullah Kepala SMK Darusulaeman.
Anehnya saat Anggota DPP LSM ELANG MAS menanyakan perihal Kwitansi Pembayaran Pungutan biaya Ujikom, Abdullah enggan menjawab, bahkan menyarankan untuk menemui Siti Hasanah.
“Sebaiknya bapak tanyakan langsung kepada ibu Siti Hasanah, karena beliau yang lebih tahu soal tagihan biaya Ujikom tersebut, saya takut salah menjelaskannya karena saya tidak faham, bapak tunggu saja Ibu Hasanah disini ” ujar Abdullah kepada Anggota DPP LSM ELANG MAS.
Selang beberapa menit datang lah seorang pria bernama Said yang mengaku suaminya Siti Hasanah yang juga sebagai Kepala MTs Darusulaeman.
Sambil menunggu Siti Hasanah datang, Anggota DPP LSM ELANG MAS menanyakan Dana BOS kepada Said, dan Said pun menjelaskan, bahwa MTs Darusulaeman setiap mendapatkan Dana BOS yang dicairkan dari Bank hanya separuhnya alias tidak full.
Namun sewaktu Anggota DPP LSM ELANG MAS menanyakan alasan Dana BOS yang di cairkan dari Bank tidak full, tiba – tiba Siti Hasanah datang memarahi suaminya (Red. Said).
“Jangan memberikan keterangan tentang Dana BOS pada orang lain paaak, itu Privasi Sekolah ” ucap Siti Hasanah dengan nada penuh amarah.
Tentu saja sikaf Siti Hasanah ini mengundang tanda tanya besar dan menimbulkan kecurigaan bagi Anggota DPP LSM ELANG MAS.
Setelah ditanya soal Kwitansi Ujikom, Siti Hasanah pun mengkuinya dan menjelaskan bahwa rinciannya itu :
1.untuk sewa komputer karena komputernya belum memadai
2.untuk membayar pengawas Ujikom dari pegawai surya pamanukan yang paham tentang IT/komputer.
Setelah mendapatakan keterangan dari Siti Hasanah, Anggota DPP LSM ELANG MAS langsung pulang dan menyampaikan hasilnya kepada paman siswi trsebut.
Selang beberapa hari paman siswi itu menelpon Anggota DPP LSM ELANG MAS, ia menyampaikan kalau Siti Hasanah memanggil siswi tersebut.
” Kata keponakan saya, ibu siti Hasanah akan menahan ijazah kalau permasalahan kwitansi tidak diselesaikan ” Ucap Paman siswi tersebut lewat Telephon.
Siti Hasanah sempat mengirim Pesan singkat lewat WhatsApp kepada Anggota DPP LSM ELANG MAS untuk meminta penjelasan mengenai Kwitansi tersebut kepada Dewan Komite SMK Darusulaeman (Toya) .
Anehnya Dewan Komite pun tidak tahu menahu soal pungutan biaya Ujikom yang dilakukan oleh Siti Hasanah tersebut,
“Saya memang ditunjuk sebagai Dewan Komite di Sekolah itu, tapi saya hanya ditunjuk saja, ketika ada musyawarah mengenai pungutan apapun saya tidak pernah dilibatkan, maka kalau nanya kepada saya ya saya gak tau, karena saya sendiri hanya namanya saja Dewan Komite, tapi nggak diikut sertakan ketika ada musyawarah dengan orang tua siswa terkait pungutan ” ungkap Dewan Komite kepada Anggota DPP LSM ELANG MAS.
Dari hasil Investigasi yang dilakukan Anggota DPP LSM ELANG MAS tersebut, SMK Darusulaeman terutama Siti Hasanah diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan,
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah bersama Anggotanya akan melakukan Konfirmasi kepada fihak Bank yang diduga menyunat Dana BOS seperti yang diceritakan Suaminya Siti Hasanah tersebut.
Bukan hanya itu, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS pun akan melaporkan Siti Hasanah kepada Gubernur Jawa Barat dan Kepada Aparat Penegak Hukum, karena diduga kuat yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar.
” Beberapa Kwitansi pungutannya sudah kami pegang, ini sudah cukup dijadikan bukti untuk melaporkan Ibu Siti Hasanah dan SMK Darusulaeman kepada Gubernur Jawa Barat dan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Saber Pungli untuk di proses Hukum ” Ucap Sunarto Amrullah kepada awak Media.
(Tim/Red)