Jakarta KAMIS 5/2/2026-putusan penutupan Kebun Binatang Bandung melalui Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026 menuai kritik keras dari Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau konservasi, melainkan telah menyentuh persoalan serius terkait etika pemerintahan, kepatuhan terhadap arahan Presiden, dan wibawa Negara.
Dalam wawancara khusus dengan awak media, Saurip menilai keputusan penutupan Kebun Binatang Bandung sangat janggal dan berlebihan. Ia menegaskan bahwa objek yang ditutup bukan fasilitas biasa, melainkan situs bersejarah yang telah berdiri sejak 1933 dan menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kolektif warga Kota Bandung.
“Ini bukan keputusan ringan. Yang ditutup adalah situs sejarah, ruang publik, dan warisan ekologis yang hidup hampir satu abad. Maka wajar jika publik mempertanyakan dasar dan nurani kebijakan tersebut,” ujarnya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Bertentangan dengan Arahan Presiden
Saurip menyoroti waktu pengambilan keputusan yang dinilainya problematik. Penutupan Kebun Binatang Bandung dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) agar seluruh kepala daerah menjaga dan melindungi situs peninggalan sejarah serta kebudayaan.
Menurut Saurip, arahan Presiden tersebut bukan sekadar imbauan normatif, melainkan pernyataan politik negara yang memiliki konsekuensi komando dan tanggung jawab institusional.
“Ketika arahan itu baru saja disampaikan, lalu muncul kebijakan yang justru bertolak belakang, maka pertanyaannya sederhana: ini kelalaian atau pembangkangan?” tegasnya.
Bukan Sekadar Alasan Administratif
Menanggapi klaim sebagian pihak yang menyebut penutupan Kebun Binatang Bandung hanya persoalan teknis administrasi dan konservasi, Saurip dengan tegas menolaknya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memenuhi prinsip negara Hukum dan demokrasi partisipatif.
“Penutupan ini dilakukan tanpa proses pengadilan, tanpa legitimasi sejarah yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang sehat, ini adalah tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan bahkan akal sehat publik,” katanya.
Ia menambahkan,
pencabutan izin administratif tidak serta-merta menghapus nilai sejarah, fungsi sosial, dan identitas sebuah ruang publik yang telah melekat puluhan tahun dalam kehidupan masyarakat.
Bonbin Bandung dan Identitas Kota.
Bagi Saurip, Kebun Binatang Bandung memiliki makna strategis bagi warga kota. Lebih dari sekadar tempat rekreasi, Bonbin merupakan ruang edukasi lintas generasi serta simbol perjalanan Bandung sebagai kota ilmu dan kebudayaan.
“Menutup Bonbin berarti memutus kesinambungan sejarah dan identitas kota. Ini bukan soal kandang hewan, tapi soal memori kolektif dan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Dua Tafsir Politik yang Serius
Secara politik, Saurip menilai kebijakan penutupan Bonbin Bandung hanya dapat dibaca dalam dua kemungkinan. Pertama, adanya pembangkangan aparatur negara, baik di pusat maupun daerah terhadap arahan Presiden. Kedua, adanya pengabaian institusional terhadap kepala Negara dengan menihilkan arahan resmi yang baru saja disampaikan di forum nasional.
“Tidak ada tafsir ketiga yang netral. Keduanya sama-sama serius dan berdampak langsung pada konsistensi kepemimpinan nasional,” kata Saurip.
Preseden Berbahaya bagi Pemerintahan
Saurip mengingatkan, jika polemik ini dibiarkan tanpa kejelasan sikap negara, maka akan menjadi preseden berbahaya. Pesan yang ditangkap kepala daerah lain, kata dia, bisa sangat keliru.
“Pesannya jelas: arahan Presiden bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Ini berbahaya bagi konsistensi pemerintahan dan wibawa negara,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kasus Bonbin Bandung sebagai ujian awal bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, publik kini menunggu apakah arahan Presiden terkait perlindungan sejarah dan budaya benar-benar memiliki daya paksa politik.
Publik Menunggu Sikap Negara.
Di akhir wawancara, Saurip menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung selama hampir satu abad berdiri tanpa bergantung pada belas kasihan anggaran daerah. Ironisnya, situs tersebut kini justru ditutup atas nama administrasi yang dinilainya kehilangan nurani dan sensitivitas sejarah.
“Publik menunggu sikap negara. Sejarah akan mencatat. Dan Kebun Binatang Bandung akan menjadi saksi apakah negara masih mampu melindungi warisan kolektifnya sendiri,” pungkasnya.
Penutup.
( Redaksi )






