Kasus Pencurian Kabel PLN LBH Chaka Bersatu Kritik Kinerja Polsek Pademangan, Ancaman Restorative Justice Menghantui

Kasus Pencurian Kabel PLN LBH Chaka Bersatu Kritik Kinerja Polsek Pademangan, Ancaman Restorative Justice Menghantui
Spread the love

Jakarta, Sabtu 7 Juni 2025

ELANG MAS NEWS

Polsek Pademangan kembali menuai kritik pedas terkait penanganan kasus pencurian kabel listrik PLN di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Ketua LBH Chakra Bersatu, Julianta Sembiring, SH., ., menilai kinerja kepolisiansebagai penegak hukum setempat diduga buruk dan terkesan mengabaikan penadah dari 18 pelaku pencurian yang telah ditangkap.

“Penangkapan 18 orang pelaku pencurian kabel listrik saja tidak cukup kuat dugaan tidak berdiri sendiri. Jika Kapolsek dan Panit merasa puas hanya dengan itu, jangan salahkan masyarakat jika menilai kinerja Polsek Pademangan buruk,” tegas Julianta Sembiring dalam keterangan persnya, Senin 7/6/2025

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap penadah dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi dalam proses penyelidikan juga menjadi sorotan utama.

Sembiring juga mempertanyakan langkah Polsek Pademangan dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh atau secara utuh

“Apakah Polsek Pademangan sudah mengundang pihak-pihak terkait, seperti pihak keamanan proyek Tol, PLN, Wika, dan CMNP, untuk dimintai keterangan? Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Kekhawatiran semakin meningkat dengan beredarnya isu di masyarakat tentang kemungkinan upaya Restorative Justice (RJ) bagi ke-18 pelaku yang saat ini ditahan di Polsek Pademangan Barat.

“Saya mendapat informasi dari warga bahwa akan ada upaya hukum Restorative Justice untuk para pelaku,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi langsung ke Polsek Pademangan untuk mendapatkan penjelasan terkait penadah kabel listrik PLN dan isu Restorative Justice menemui jalan buntu. Baik Kapolsek maupun Panit tidak dapat ditemui awak media.

Kasus pencurian kabel listrik PLN ini terjadi di RW 011, 012, dan 013 Kelurahan Pademangan Barat. Ke-18 pelaku telah ditangkap dan ditahan, namun ketidakjelasan mengenai penadah menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Polsek Pademangan dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Terpisah, Kamper Aktivis 98 menjelaskan, Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, harus menjawab pertanyaan publik apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu Penyalur Informasi.

“Bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.” Tegas Kamper

“Ketidakhadiran Kapolsek dan Panit untuk memberikan klarifikasi semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.” Tambah Kamper

Publik menantikan langkah tegas dan transparan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.(Team)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *