Diperiksa atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Di Polres BatuBara Kades Sei Rakyat Terancam Sanksi Administratif

Diperiksa atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Di Polres BatuBara Kades Sei Rakyat Terancam Sanksi Administratif
Spread the love

Diperiksa atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Di Polres BatuBara Kades Sei Rakyat Terancam Sanksi Administratif

BATUBARA —Elangmas.News.Com- Nama Kasidi, Kepala Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, kembali menjadi sorotan. Namun kali ini bukan karena prestasi atau program desa, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara, dan berpotensi menyeret jabatan Kasidi ke ambang pemecatan administratif.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga dari Kecamatan Air Putih, berinisial LN, resmi melaporkan Kasidi ke pihak kepolisian atas utang pribadi yang diduga tidak kunjung dilunasi.

> “Utang lama gak juga dilunasi. Polisi sudah layangkan panggilan pertama, tapi dia gak hadir. Baru setelah panggilan kedua, dia datang. Gak ada itikad baik sama sekali,” ujar LN kepada awak media, Minggu (16/6/2025), via WhatsApp.

 

Upaya konfirmasi terhadap Kasidi pun tidak membuahkan kejelasan. Saat dihubungi, ia hanya merespons singkat, “Ya,” ketika ditanya soal kebenaran laporan tersebut. Tak ada klarifikasi atau pembelaan.

Dari pihak kepolisian, Bripka Ayup dari Satreskrim Polres Batubara membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan awal.

> “Kasidi masih diperiksa dalam proses awal. Detail perkembangan akan kami sampaikan menyusul,” kata Ayup.

Menyikapi kasus ini, DPC LSM Elangmas Kabupaten Batubara mendesak pemerintah daerah segera bertindak. Ketua LSM, Rudi Cobra, secara terbuka meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, untuk mengambil langkah administratif terhadap Kasidi.

Desakan ini bukan tanpa dasar hukum. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 Tahun 2015, disebutkan bahwa kepala desa yang sedang dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dapat merusak kepercayaan publik dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

> “Kasus dugaan pidana oleh seorang kepala desa aktif, apalagi berkaitan dengan penggelapan dan penipuan terhadap warga, jelas mencoreng integritas jabatan publik. Tidak bisa dibiarkan,” tegas seorang aktivis antikorupsi Batubara yang enggan disebutkan namanya.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, pemerintah kabupaten memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 dan 6 Permendagri tersebut, yang mengatur bahwa kepala desa bisa diberhentikan sementara atau tetap jika terbukti melanggar hukum.

Namun hingga kini, baik Dinas PMD maupun Bupati Batubara belum memberikan tanggapan resmi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, pembiaran terhadap kasus ini justru memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkab Batubara dalam menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kasus Kasidi bukan sekadar perkara hukum pribadi, melainkan refleksi dari lemahnya pengawasan terhadap etika pejabat publik di level desa. Jika pemerintah daerah gagal merespons secara tegas, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan akan merembet lebih luas.

Untuk saat ini, masyarakat Sei Rakyat dan publik Batubara hanya bisa menunggu: apakah integritas birokrasi akan ditegakkan, atau justru kembali dikaburkan oleh kompromi politik dan loyalitas jabatan.(rudi Cobra)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *