Elangmasnews.com, Jakarta – Aroma dugaan korupsi di tubuh PT Perkebunan Mitra Ogan kian menguat. Chairul Saleh bersama masyarakat Desa Peninjauan, Metur, Dusun V, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara resmi melaporkan Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan beserta pihak-pihak terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan secara berjamaah. Perusahaan perkebunan sawit yang disebut-sebut sebagai perusahaan plat merah itu justru dinyatakan pailit, sementara hak karyawan berupa gaji nyaris tidak terbayarkan.
Chairul Saleh menilai kondisi tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal. Pasalnya, PT Perkebunan Mitra Ogan berdasarkan data Dinas Perkebunan Kabupaten OKU tahun 2012 menguasai lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 22.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Lubuk Batang dan Kecamatan Peninjauan.
“Dengan luas kebun sebesar itu, seharusnya perusahaan ini menjadi penyumbang pendapatan negara dan daerah. Namun faktanya justru ambruk secara keuangan. Ini bukan sekadar salah urus, tapi patut diduga ada kejahatan luar biasa,” tegas Chairul.
Ia mengungkapkan perhitungan sederhana terkait potensi pendapatan dari hasil panen sawit. Dengan asumsi minimal produksi 50 kilogram per hektare dan harga TBS Rp2.800 per kilogram, maka pendapatan sekali panen diperkirakan mencapai Rp3,08 miliar. Jika panen dilakukan dua kali sebulan, maka potensi pendapatan mencapai Rp6,16 miliar per bulan atau sekitar Rp73,92 miliar per tahun, bahkan dalam kondisi panen paling minim.
“Ini saya hitung dalam kondisi terburuk. Jika buah melimpah, pendapatan bisa menembus ratusan miliar rupiah per tahun. Tapi perusahaan malah pailit. Ini sangat janggal dan mengarah pada dugaan kuat praktik korupsi,” katanya.
Dugaan penyimpangan semakin menguat ketika PT Perkebunan Mitra Ogan justru melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga di tengah kondisi keuangan perusahaan yang kritis. Khairul menilai langkah tersebut sarat kepentingan dan berpotensi menjadi modus untuk mengalihkan keuntungan perusahaan negara ke pihak tertentu.
Salah satu kerja sama yang disorot adalah KSO di Afdeling 6 dengan CV Sumber Rezki Transport. Dalam kerja sama tersebut, penerima kuasa dari pihak PT Perkebunan Mitra Ogan diduga merupakan oknum anggota kepolisian berinisial A.A yang berdinas di salah satu satuan Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan.
“Ini patut diduga sebagai persekongkolan dan pemufakatan jahat. Hasil kebun negara diduga dinikmati segelintir orang, sementara perusahaan dan karyawan dikorbankan. Negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” ungkap Khairul.
Atas dugaan tersebut, Khairul menilai para pihak yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Chairul memastikan laporan yang disampaikannya telah diterima secara resmi oleh KPK. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Perkebunan Mitra Ogan demi menyelamatkan aset negara.
“Saya datang ke KPK sebagai warga negara yang peduli. Laporan ini saya kawal sampai tuntas. Jika dibutuhkan keterangan tambahan atau bukti, saya siap hadir kapan pun,” pungkasnya di Gedung KPK.
Pewarta: “(M.TOHIR)”
Sumber Berita: “TSCW”.
*(EMN.TIM)*.










