Elangmasnews.com, Bojonegoro — Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan warga setelah ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Proyek pembangunan jalan rigid beton yang baru berjalan kurang dari satu tahun itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan, sehingga memicu kecurigaan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Warga bersama lembaga pemantau dan awak media menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek BKKD. Dugaan tersebut mengarah pada praktik pengurangan spesifikasi pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan ini terjadi pada proyek pembangunan jalan di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Temuan lapangan dilaporkan pada 6 Maret 2026 setelah warga menilai kondisi jalan yang dibangun belum genap satu tahun namun sudah menunjukkan kerusakan dalam
Proyek tersebut, diketahui dalam pelaksanakan pada tanggal 16 Desember 2025 dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,8 miliar dan dikerjakan pada bulan yang sama.
Proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa pihak kontraktor, di antaranya CV Tekat Bangun Sarana dan CV Bangun Enggal.

Warga juga menyoroti kurangnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari pendamping kecamatan, hingga dinas teknis di tingkat kabupaten.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara spesifikasi dalam RAB dengan realisasi pekerjaan.
Misalnya:
Lebar jalan tercatat 4 meter dengan panjang sekitar 1,3 kilometer.
Lapisan beskos yang seharusnya setebal sekitar 15 cm, di lapangan hanya berkisar 1–2 cm.
Kedalaman setros yang direncanakan 1,20 meter ditemukan hanya sekitar 40 cm.
Panjang besi setros yang seharusnya 1,50 meter ditemukan hanya sekitar 75 cm.
Ketebalan cor dasar direncanakan 5 cm dan cor utama 15 cm, namun diduga tidak sesuai spesifikasi di lapangan.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian anggaran proyek tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan disebut-sebut mengalir ke oknum pejabat setempat.
Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama munculnya dugaan penyimpangan tersebut.
Instansi pendamping dari kecamatan serta dinas teknis yang seharusnya melakukan pengawasan dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal selama proses pembangunan berlangsung.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola program BKKD di Kabupaten Bojonegoro. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan dana pembangunan desa.
Sejumlah temuan dan informasi di lapangan tim media menduga adanya potensi penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana korupsi yang menyangkut penggunaan anggaran tersebut .
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut secara terbuka dan objektif.
Evaluasi yang transparan dianggap penting untuk memastikan kualitas pembangunan desa tetap terjaga serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.( Reporter Eko W )










