Jakarta Senin 27/5/24 Elang Mas News.Insan Pers se-Jabodetabek menggelar aksi demo di depan Kantor DPR RI untuk menolak revisi UU No 32 tahun 2002.
Di mana revisi UU ini akan membawa suka duka buat rakyat Indonesia, terutama kalangan Pers di mana pejabat akan seenaknya melakukan kejahatan, Korupsi,Narkotika,Perjudian, dan penyelundupan karena wartawan di larang melakukan investigasi padahal investigasi itu merupakan mahkota bagi seorang jurnalis .
Adapun tuntutan demo hari ini adalah menuntut untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang bermasalah yang ada di UU penyiaran, memastikan perlindungan terhadap kebebasan Pers dan kebebasan berekpresi dalam setiap peraturan perundang – perundangan.
Turut hadir di acara tersebut ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ,Herik Kurniawan sebagai salah satu koordinator aksi mengatakan demo di lakukan tidak hanya di Jakarta,tapi demo hari ini serentak di seluruh Indonesia seperti Makasar, Kalimantan,Bali ,Surabaya ,Ace dan kota lainya yang di Indonesia .
Sebagai komitmen sebelum memulai orasi massa mengumpulkan ID Card ,poster,kamera hingga peralatan liputan sebagai aksi simbolik bahwa Revi UU penyiaran ini akan membawa malapetaka bagi masyarakat Indonesia terutama kalangan Pers.
Selain media online ada beberapa organisasi yang ikut dalam aksi di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Dalam arahannya, Kapolres Jakarta Pusat ,Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro , mengatakan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi,dan terprovokasi,mengedepankan negosiasi pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
(Yani handayani)