Tipikor Polres Subang tindak lanjut Laporan LSM ELANG MAS soal dugaan Pungli Program SHAT LINTOR UMKM di Desa Rawameneng

Spread the love

Subang,Blanakan,elangmasnews.com – 14/02/2023,Sekitar tiga bulan yang lalu Unit Tipikor Polres Subang telah mengundang Mantan Kepala Desa Rawameneng,Panitia Program SHAT LINTOR UMKM Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan dan Kadis Koperasi, UMKM,Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang untuk dimintai Keterangan atas Laporan atau Pengaduan yang dilakukan oleh LSM ELANG MAS kepada Polres Subang.

Hari ini Selasa ( 14/02/23 ) di Mapolsek Blanakan,Unit Tipikor Polres Subang memintai Keterangan kepada para Penerima Manfaat Program SHAT LINTOR UMKM Desa Rawameneng,hal ini dilakukannya untuk mendalami Laporan yang di sampaikan oleh DPP LSM ELANG MAS kepada Unit Tipikor Polres Subang.

Salah satu Penerima Manfaat Program SHAT LINTOR UMKM Desa Rawameneng saat dimintai Keterangan oleh awak media menuturkan

” Saya disuruh ke sini ke Kantor Polsek Blanakan,tadi sudah dimintai Keterangan oleh pak Polisi yang dari Subang,ya saya katakan apadanya,saya dipungut biaya pembuatan Sertifikat sebesar Rp.670.000.( Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) malah ada yang sampai Rp 700.000,( Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ”
Bebernya kepada awak Media,yang diamini oleh para penerima manfaat lainnya.

DPP LSM ELANG MAS Melaporkan mantan Kades Rawameneng ( Siti Maslihah ) dan Panitia Pelaksana Pembuatan Sertifikat melalui Program SHAT LINTOR UMKM,karena baik Panitia maupun Kades Rawameneng di diduga melakukan Pemerasan dalam Jabatan berupa Pemungutan uang kepada para Penerima Manfaat yang diduga Pemungutannya tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu,DPP LSM ELANG MAS melaporkan Sdri.Siti Maslihah,karena Siti Maslihah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rawameneng diduga menyalahgunakan Wewenang dalam Jabatannya, lantaran dirinya terdaftar dan sebagai Penerima Manfaat Program SHAT LINTOR UMKM,padahal dirinya bukan sebagai Pelaku UMKM.Dan dirinya juga diduga telah mengarahkan atau Mengintruksikan Panitia untuk Melakukan Pemungutan Biaya kepada para Penerima Manfaat sebesar Rp 670.000.( Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) per Bidang sebanyak 200 Bidang.

Ditempat yang sama Penyidik Tipikor menyampaikan Kepada awak Media

” Permintaan Keterangan baru dilakukan kepada lima orang Penerima Manfaat,nanti apabila kami masih membutuhkan Keterangan,kami akan kembali lagi untuk meminta Keterangan kepada Para Penerima Manfaat yang lainnya,dalam melaksanakan Tugas kami akan Tegak Lurus ” Ucap Anggota Tipikor kepada Awak Media.

Jurnalis : Dadang Rahmat


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights