Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit III TIPIDTER IPTU KADEK DIVA FIRMAN ADINATA, S.Tr.K bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Dan Dijerat KUHP Pasal 378 (Tindak Pidana Penipuan)

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com – Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai Security di PT.CLAMA INDONESIA dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp.4.000.000,- Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan seragam PDL Security dan Surat Perintah Kerja serta melakukan pelatihan berikut sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut. Lalu pelaku menjanjikan akan bekerja pada akhir bulan dan bilamana tidak masuk uang akan kembali, namun ternyata PT KORRA JAGA NEGARA tersebut diketahui tidak ada kerjasama dengan PT.CLAMA INDONESIA tentang perekrutan kerja, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

Pada hari bulan 6 September 2023 kurban datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA bersama dengan saksi sdr.ASEP untuk melamar pekerjaan melalui PT.KOBRA JAGA NEGARA dgn membawa berkas lamaran kerja serta membayar uang administrasi sebesar Rp.2.000.000,- melalui admin dan diserahkan kepada tersangka dan 3 hari berikutnya diberikan seragam PDL Security dan dijanjikan akan bekerja di PT.CLAMA INDONESIA yg beralamat di Kawasan BIC Kec. Bungursari Kab Purwakarta pada akhir bulan. Dan 7 hari kemudian dilakukan pelunasan sebesar Rp.2.000.000,- dan korban diberikan Surat Perintah Kerja yg dijanjikan akan bekerja pada tanggal 25-28 September 2023 yg ditandatangani oleh tersangka. Pada tengah perjalanan korban diarahkan datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA untuk dilakukan pelatihan oleh tersangka 2 dengan menjelaskan penempatan sebagai Security serta pembagian regu. Setelah tanggal yg sesuai dengan SPK tersebut terlewati korban tidak juga bekerja dan akhirnya pada tanggal 3 November 2023, tersangka 2, saksi 1, saksi 2, saksi 3 mendatangi PT.CLAMA INDONESIA untuk menanyakan kepastian apakah ada kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA, namun setelah bertemu dengan salah satu staf HRD mengkonfirmasi bahwa PT.CLAMA INDONESIA tidak ada kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA, lalu tersangka berjanji akan mengembalikan uang kepada korban pada tanggal 30 November 2023, namun pada tanggal tersebut tersangka belum mengembalikan uang milik korban dan akhirnya melaporkan kepada pihak Kepolisian.
(satu) Set Baju seragam security
(satu) set Baju Seragam Safari
(dua) lembar kwitansi penerimaan uang
(satu) lembar Surat Pengantar Kerja dari PT.KOBRA JAGA NEGARA ke PT.CLAMA INDONESIA
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara
Unsur pasal 378 KUHPidana:
Barang siapa:
bahwa pelaku tindak pidana 378 KUHPidana penipuan an AS, Umur 56 tahun, Desa Tegalurung Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang

Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau dirinya dengan melawan hukum: Bahwa pelaku a,n AS melakukan perbuatan pidana dengan cara dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai Security di PT.CLAMA INDONESIA dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp.4.000.000,-. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan seragam PDL. Security dan Surat Perintah Kerja serta melakukan pelatihan berikut sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut. Lalu pelaku menjanjikan akan bekerja pada akhir bulan dan bilamana tidak masuk uang akan kembali, namun ternyata PT.KOBRA JAGA NEGARA tersebut diketahui tidak ada kerjasama dengan PT.CLAMA INDONESIA
Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu:
Bahwa tersangka a,n AS menawarkan korban untuk bekerja sebagai Satpam namun ternyata pekerjaan tersebut fiktif
Membujuk orang supaya memberikan suatu barang:
Atas perbuatan pelaku tersebut Diperkirakan terdapat 5 orang korban yang sudah di mintai keterangan dan kerugian yang di alami masing masing korban sebesar Rp.4.000.000, sehingga total penghasilan pelaku mendapat kan uang tersebut dari hasil penipuan korban sebesar Rp 20.000.000,-
Peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 30 November 2023, berawal dari adanya informasi
dari pelapor terkait adanya tindak pidana penipuan. Dari pengakuan korban kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit III TIPIDTER IPTU KADEK DIVA FIRMAN ADINATA, S.Tr.K bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights