Karawang, elangmasnews.com – Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) menjadi tanggung jawab aparat negara dari institusi kepolisian (POLRI).
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional.
Kamtibmas merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah termasuk didalamnya adalah kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melakukan upaya-upaya maupun tindakan yang diwujudkan dalam kegiatan berupa operasi keamanan dan ketertiban, baik yang bersifat rutin maupun khusus.
Sistem keamanan lingkungan harus terus di tingkatkan agar meminimalisir tindak kejahatan dalam lingkungan kita masing-masing.
Hal tersebut tidak mungkin berjalan apabila masyarakat dan pemerintahan seperti Kepala Desa,Bhabinkamtibmas,RT ,RW dan masyarakat tidak mau menjaga dan menciptakan lingkungan bersama.
Dusun Bendasari 1 Desa Kondang Jaya Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang,di lingkungan RT 09/04 sering terjadi kemalingan.
Bahkan pada hari sabtu, jam 04.30 Wib Tanggal 14 Januari 2023 salah satu warga inisial DZ kemalingan, rumahnya dicongkel lewat jendela, sejumlah harta benda digasak Maling menurut keterangan korban kepada Awak Media elangmasnews.com pada hari minggu (15/01/2023).
Reporter : Fahmi