Tertangkapnya Pelaku Pencurian di Baturaja Timur Kabupaten OKU

Spread the love

Baturaja OKU , Elangmasnews.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jl.Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Eka Agus Irawan Bin Subri Hasim, seorang pelajar/mahasiswa berusia 37 tahun, telah melakukan aksinya pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kabag Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso SH menjelaskan “Dalam kronologi kejadian, pelaku awalnya sedang mencari penumpang ojek hingga ia melihat rumah kontrakan dengan warung di sekitarnya. Dengan sengaja memperlambat laju sepeda motornya, pelaku melihat ke arah rumah kontrakan korban. Pelaku pun memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan dan mengaku ingin membeli rokok. Saat melihat seorang wanita tertidur di dekat etalase, pelaku memanfaatkan kesempatan ini dan masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga,” ungkap Kabag Humas.

“Dalam perbuatannya, pelaku berhasil mengambil 1 unit HP Oppo A3S berwarna merah dan 1 unit HP Samsung, serta beberapa bungkus rokok. Setelah mengumpulkan barang curian, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna hitam merah yang merupakan alat yang digunakan saat pencurian,”Tutup AKP Budhi Santoso.

Berbekal informasi mengenai identitas pelaku, Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA OMI, F.S.E mendapatkan kabar bahwa Eka Agus Irawan Bin Subri Hasim berada di Pom Bensin Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur. Dalam aksi cepat, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diamankan, termasuk 1 unit HP Samsung A13 berwarna peach beserta kotak, 1 unit HP Oppo A3S warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam merah yang digunakan pelaku, 1 buah helm GRC warna hitam merah putih kombinasi, dan 1 buah rompi ojek warna hijau.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaporan kasus ini dilakukan oleh Baharudin Bin Jamani, seorang petani/pekebun berusia 54 tahun yang merupakan korban dari aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerja sama dalam pencegahan tindak kejahatan. ( Jim )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights