Sudah Lunas,Perusahaan Pupuk Indonesia ( PI ) masih saja Tagih Para Petani Pantura Subang

Spread the love

CILAMAYAHILIR,SUBANG,ElangMasNews.Com –  08/06/2024 ,Para Petani Pemilik Sawah di Subang, Jawa Barat, khususnya Petani yang berada di wilayah Kecamatan Blanakan dan Kecamatan Ciasem merasa Aneh, pasalnya Perusahaan Pupuk Indonesia ( PI ) tiba – tiba menagih uang Penjualan Pupuk Kepada Para Petani,padahal para Petani sudah membayar lunas Pupuk tersebut melalui Distributor atau Pemilik Kios.

Fihak Perusahaan Pupuk Indonesia ( PI) menagih uang Penjualan Kepada Para Petani dengan dalih Pupuk yang disalurkan kelebihan Penyaluran dan Bukan Pupuk Bersubsidi melainkan Pupuk Non Subsidi.

Tak tanggung – tanggung Para Petani di Wilayah Kecamatan Blanakan yang terdiri dari Beberapa Desa di tuntut untuk membayar Subsidi dengan nilai yang sangat pantastis yaitu sebesar Rp.892.373.389 (delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Menurut Keterangan seorang Perwakilan Petani dari Kecamatan Blanakan yang ditagih oleh Perusahaan Pupuk Indonesia,bahwa jumlah tagihan subsidi kepada petani tersebut akibat ada nya kesalahan sistem aplikasi t Puber ( online) dan Kartu Tani dari Fihak Perusahaan Pupuk Indonesia itu sendiri. Sedangkan kedua Aplikasi tersebut ( Red. t. Puber dan Kartu Tani ) terdapat Quota Pupuk yang di salurankan untuk Kebutuhan para Petani.

Peristiwa ini terjadi sejak satu tahun yang lalu,Tepatnya Pada waktu Musim Tanam Tahun 2023,dimana Para Petani di setiap Desa,baik Petani di Kecamatan Blanakan maupun Petani di Kecamatan Ciasem sedang membutuhkan Pupuk, karena saat itu sedang musim Penghujan dan kondisi cuaca sangat extrem,bahkan lahan sawah pun sebagian Wilayah sempat terendam banjir dan terkena serangan Tikus.

Akibat musibah tersebut,tentu saja semua petani membutuhkan pasokan Pupuk yang lebih banyak,dan secara kebetulan Quota Pupuk tersebut ada di aplikasi t Puber dan Kartu Tani, sehingga Para Petani yang merasa namanya tercantum pada dua Aplikasi itu ( t Puber dan Kartu Tani ) langsung mencairkan semua nya melalui Kios resmi penyalur Pupuk bersubsidi.

Tentunya dengan adanya Penagihan oleh Perusahaan Pupuk Indonesia ( PI ) dan Karena merasa sudah membayar Lunas,Para Petani pun enggan membayar lagi dan memilih untuk Pasang Badan.

” Kami tidak mau bayar dua kali, Karena kami sudah membayar lunas sesuai Harga Pupuk Bersubsidi, adapun fihak Pupuk Indonesia ( PI ) beralasan salah Infut Data atau tidak sempat menghapus salah satu data pada aplikasi tersebut, itu bukan kesalahan Kami, tapi Kelalaian sendiri ” Ungkap perwakilan Petani H. Wiryana yang diamini oleh para Petani lainnya.

H.Wiryana juga menyampaikan hal ini kepada Rahmat Hidayat selaku Kepala Desa Cilamayahilir, Kecamatan Blanakan., Kabupaten Subang, agar Kepala Desa Mengetahui Kalau Petani yang ada di Cilamayahilir telah ditagih oleh Perusahaan Pupuk Indonesia (PI)

Selain mendapatkan Informasi dari Para Petani Awak Media pun melakukan Penelusuran Kepada beberapa Sumber,diantaranya :

1.H.Wiryana Ketua Poktan Perwakilan Petani Desa Cilamayahilir,Kecamatan Blanakan,kabupaten subang

2.H.Sofyan Pemilik Kios resmi Penyalur Pupuk bersubsidi Keboncau Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang

3.Yahya Cahya Tokoh Petani Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang

4.Para Kelompok Tani dan Pemilik Kios Resmi Penyalur Pupuk Bersubsidi di tiap-tiap Desa.

Mereka dengan tegas menyatakan, bahwa hal Ini bukan kesalahan Distributor,bukan kesalahan Pemilik Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi,dan bukan kesalahan petani tapi mutlak 100% kesalahan sistem dan Kelalaian Perusahaan Pupuk Indonesia ( PI ) sehingga tidak bisa dibebankan kepada Penyalur, Ketua Poktan,dan Petani. ( S. Amrullah )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights