Medan,Elangmasnews.com,- Sekelompok emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oknum penyidik terkait penanganan laporan polisi yang dinilai sudah kadaluwarsa.
Dalam aksi tersebut, para ibu rumah tangga itu membawa sejumlah poster berisi protes keras. Mereka meminta Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan menindak penyidik Alam Surya Wijaya, yang dituding memiliki kedekatan khusus dengan pelapor bernama Fahril Fauzi Lubis.
Salah seorang terlapor, Masdelina Lubis (MDL), mengungkapkan kekecewaannya karena dirinya dan adiknya, HBL, diancam akan dijadikan tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok. Ia menegaskan laporan tersebut cacat hukum karena sudah melewati masa daluwarsa.
“Pidana yang dituduhkan terjadi pada tahun 2005, tapi baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah 19 tahun dan seharusnya kadaluwarsa. Penyidik tidak bisa memaksakan kasus ini tetap berjalan. Kami menolak dikriminalisasi,” tegas Masdelina.
Masdelina menambahkan, ia hanya pernah menandatangani satu kwitansi penerimaan uang, sementara pelapor diduga membuat tiga kwitansi berbeda. Namun, menurutnya, penyidik memaksa dirinya mengakui seluruh kwitansi yang jumlahnya tidak sesuai. Bahkan, saat dirinya protes isi BAP, keberatannya tidak digubris oleh penyidik.
Selain itu, Masdelina menyebut bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan harta warisan enam orang, bukan miliknya pribadi. Namun anehnya, hanya dirinya yang dilaporkan. Ia juga menilai pelapor justru menguasai surat dan fisik bangunan tanpa membayar lunas sesuai kesepakatan.
“Kasus ini seharusnya dihentikan (SP3), karena murni sengketa keluarga. Saya justru yang menjadi korban penipuan. Sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163 malah dikuasai oleh pelapor,” ujar Masdelina.
Di hadapan awak media, Masdelina berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi perkara ini dan menegakkan keadilan. Ia menegaskan menolak jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang menurutnya penuh kejanggalan.
Penulis: (TimRed ).