Elangmasnews.com,Baturaja, 25 Agustus 2025 – Asosiasi Hotel, Karaoke, Café, dan Restoran Baturaja (AHKRAB) menegaskan sikapnya terkait kebijakan penutupan sementara usaha karaoke di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka menyatakan keberatan apabila kebijakan tersebut diberlakukan terhadap usaha karaoke yang telah memiliki izin lengkap.
Sekretaris AHKRAB, Heri Toyib, menilai bahwa tidak ada dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten OKU untuk menutup usaha karaoke yang sudah melengkapi izin sesuai aturan. Ia menjelaskan, pemerintah baru boleh mengambil tindakan apabila ada usaha karaoke yang beroperasi tanpa izin atau tidak mematuhi himbauan Bupati OKU.
“Kami sangat menghormati surat himbauan Bupati yang menginstruksikan penutupan sementara bagi usaha karaoke yang izinnya belum lengkap. Namun perlu kami tegaskan, semua usaha karaoke yang tergabung di AHKRAB sudah memiliki izin resmi, termasuk izin minuman golongan ABCD,” ujar Heri Toyib saat ditemui, Senin (25/8).
Selain soal izin, AHKRAB juga menanggapi kebijakan kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen. Heri menyatakan bahwa seluruh anggota AHKRAB telah sepakat mengikuti aturan tersebut. “Kami menyetujui kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, tetapi hal itu tidak berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan pajak bea cukai,” jelasnya.
Meski demikian, Heri menyampaikan kekhawatiran jika kebijakan penutupan diterapkan secara menyeluruh, termasuk bagi usaha yang telah mengantongi izin. Menurutnya, hal itu dapat memicu kerugian besar dan gejolak sosial, terutama bagi ribuan karyawan yang bekerja di sektor karaoke di bawah naungan AHKRAB.
“Jika ribuan karyawan tersebut terpaksa di-PHK karena usaha karaoke ditutup, maka angka pengangguran di Kabupaten OKU akan meningkat. Bahkan lebih jauh, bisa memicu meningkatnya tindak kriminal akibat masyarakat kehilangan mata pencaharian,” tegas Heri.
Senada dengan itu, salah satu pengusaha karaoke di Baturaja, Ping Ping, menyatakan bahwa seluruh syarat usaha telah dipenuhi sejak lama. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha di bawah AHKRAB tidak pernah membuka bisnis secara sembarangan. “Kami sudah memiliki izin usaha lengkap dan tidak ujuk-ujuk membuka usaha. Mohon dimaklumi jika kami tidak bisa menutup usaha secara mendadak, karena semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, AHKRAB berharap Pemkab OKU dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurut mereka, keberadaan tempat hiburan justru berkontribusi terhadap kemajuan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan pengusaha maupun masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini
Penulis ( M.TOHIR )/ Team.