SOP Jelas,,, Kepala Puskesmas Ngaku Ambulance Disiapkan, Tapi Kok Pasien Gak Diantar???

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – Kasihannya nasib warga Desa Rengasdengklok Selatan yang berdomisili di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Dimyati (67), hanya karena bensin mobil Ambulance kosong, akhirnya ia dibawa ke RSUD Karawang menggunakan sepeda motor.

Diketahui sebelumnya, Dimyati sempat dibawa ke unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Rengasdengklok untuk diperiksa karena tangan kanannya mengalami pembengkakan. Namun setelah diperiksa hal itu ternyata salah satu jarinya diduga digigit ular.

Tidak sanggup dikarenakan tidak memiliki obat anti bisa ular, pihak Puskesmas pun menyarankan agar pihak keluarga Dimyati agar membawa pasien ke RSUD Karawang tidak boleh kurang dari 24 jam.

Namun pertanyaannya, mengapa Puskesmas Rengasdengklok saat itu tidak memfasilitasi pasien dengan pelayanan nonmedis yaitu mengantar pasien dengan ambulance langsung, sehingga pasien tidak harus menggendarai sepeda motor ke RSUD Karawang. Padahal kondisi Dimyati adalah pasien IGD yang menurut petugas IGD Puskesmas tidak boleh telat penanganannya dari 24 jam.

Dikonfirmasi permasalahan tersebut, Kepala Puskesmas Rengasdengklok, Cucu Siti M membenarkan bahwa memang secara standar operasional prosedur pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) dirujuk ke RSUD dengan ambulance.

Namun ia mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan mobil ambulance, meski kemudian keluarga pasien malah memilih ke Rumah Sakit Proklamasi.

“Mobil kita siapkan, Kata pa Beni (Staff Rawat Inap), pasien milih ke Rumah Sakit Proklamasi karena dekat, itu kata pak Beni . Makanya saya tadi ke rumah pasien mau cek sekalian tanya kronologisnya,” ujar Cucu kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

“Secara SOP Emergensi pasien di rujuk ke RSUD Karawang dengan ambulance, pembiayaannya gratis,” imbuhnya.

Pertanyaannya kemudian, mengapa Puskesmas Rengasdengklok saat itu tidak langsung memfasilitasi pasien dengan mobil ambulance Puskesmas untuk mengantar pasien ke Rumah Sakit ?.

Padahal dikutip dari Pasal 29 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional bahwasannya Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Reporter : HR.Pramika


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights