Setelah menunggu lebih dari dua tahun sejak lulus, Junaedi (18), alumni siswa SMK PGRI 2 Karawang, akhirnya menerima ijazahnya

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.com – Setelah menunggu lebih dari dua tahun sejak lulus, Junaedi (18), alumni siswa SMK PGRI 2 Karawang, akhirnya menerima ijazahnya pada tanggal 22 April 2024.

Junaedi, yang lahir di Bekasi pada 1 Januari 2004, telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut. Namun, tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 5.320.000 membuat pihak sekolah diduga menahan ijazahnya.

Menurut pihak sekolah, tunggakan Junaedi sebesar Rp 5.320.000, sementara orang tua siswa, Suwandi, menyatakan jumlah tunggakan yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000.

“Kami tidak mempunyai bukti karena pada tahun 2022 banjir dahsyat mengakibatkan beberapa dokumen penting kami hilang,” kata Suwandi.

Melalui pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua murid, ijazah akhirnya diberikan pada 22 April 2024 dengan surat pernyataan yang disaksikan oleh para staf Tata Usaha Sekolah, jajaran redaksi media ini, serta turut disaksikan oleh media teras Pasundan dan Onediginews.

Suwandi, orang tua Junaedi, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Karawang atas kesediaan untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah ini.

Pihak sekolah kemudian membuat surat pernyataan kepada orang tua murid dengan memberikan kemudahan atas kesediaan menyicil angsuran sebesar Rp 1.200.000 saja.

Dalam wawancara bersama awak media setelah mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid, kepala sekolah mengatakan bahwa pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah siswa.

“Setidaknya ada klarifikasi dan komunikasi dengan pihak sekolah dengan datang ke Sekolah dan komunikasi jangan sampai miskomunikasi, dan kami akan memberikan kemudahan,” tambahnya.

Hal ini menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Mental siswa secara psikis bisa terganggu ketika mengetahui bahwa bukti hasil belajarnya telah lulus (Ijazah) tidak bisa didapatkan,” ujar Maman Maulana CEO Lintaskarawang.com

Mirisnya, ijazah asli siswa dipegang pihak sekolah selama 2 tahun meskipun siswa tersebut sudah mengetahuinya.

Orang tua diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak terkait apabila diduga ada penahanan ijazah dengan alasan apapun.

Sebelumnya, Suwandi pernah datang ke sekolah dua tahun lalu dan bertemu dengan staff Tata Usaha untuk membicarakan tentang ijazah anaknya. Namun, Suwandi mengakui tidak sempat bertemu dengan kepala sekolah karena menurut staff Tata Usaha yang ia temui, kepala sekolah sedang tidak masuk, dan saat itu ijazah pun belum bisa diambil.

Kami, Redaksi LK, telah mendapatkan beberapa informasi dari beberapa orang tua siswa dari beberapa sekolah lain yang ijazah anaknya diduga masih ditahan di sekolah akibat belum menyelesaikan tunggakannya pada pihak sekolah. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights